0
BELAWAN |  GLOBAL SUMUT- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Sumut musnahkan bawang merah ilegal seberat 40 ton di Dermaga DJBC, Jalan Karo, Belawan, Kamis (7/5) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat .

Pemusnahan itu berdasarkan surat perintah Nomor : SPTP-01/WBC.02/PPNS/2015 tanggal 5 April 2015. Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan : 968/SIT/Pid/2015/PN.MDN tanggal 21 April 2015 hal persetujuan penyitaan.serta Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan nomor : W2/U1/7282/Pid.01.10/IV/2015  tanggal 5 Mei 2015 hal persetujuan pemusnahan dan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti nomor: SP Musnah-01/WBC.02/BD.04/PPNS/2015 tanggal 7 Mei 2015.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumut, Yulianto menjelaskan, barang bukti berupa 4000 karung @ 10 Kg bawang merah, merupakan barang bukti penyidikan yang disita penyidik Kanwil DJBC Sumut dari tersangkan ER selaku nahkoda /tekong yang diduga melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor yaitu mengangkut barang impor dari Jeti Awalidaman Pulau Indah Pelabuhan Port Klang Malaysia tujuan Belawan.

Tersangkan ER Nahkoda /Tekong KM Anugrah Perdana GT.18 NO.2825/PPb
Bawang Merah ilegal tersebut diangkut dengan mengunakan Kapal KM Anugrah Perdana GT.18 NO.2825/PPb. Yang ditangkap Petugas DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Kanwil Sumut Pada hari sabtu tanggal 4 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib. di sekitar Perairan Rantau Panjang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pemusnahan dilakukan mengingat bawang merah termasuk barang yang peka waktu (mudah busuk) dan untuk mencegah masuknya organisme penganggu tumbuhan karantina (OTPK) kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan Perundang-undangan yang dilanggar adalah pasal 7a ayat (2) melanggar pasal 102 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan seperti yang telah diubah ke UU nomor 17/2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar 5 miliar. (Abu)

Posting Komentar

Top