0
GLOBAL SUMUT-Hendak memasukkan shabu ke dalam Lapas Salemba, seorang pria ditangkap petugas Polsek Metro Cempaka Putih di Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015) malam. Dari tangan pelaku disita 40 gram shabu senilai Rp50 juta.

Tersangka bernama Agus alias Bedil, 37 tahun, kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Cempaka Putih. Polisi masih memburu pemilik barang haram berinisial RA yang tinggal di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

“Jika lolos dari intaian petugas, shabu itu sudah beredar di dalam penjara,” kata Kapolsek Metro Cempaka Putih, Kompol Taufiq Asri Mansyur MH.

Menurut Panit Narkoba Polsek Metro Cempaka Putih, Iptu M Rasid,SH, penangkapan berawal pada sekira pukul 21:00 WIB, petugas mencurigai pelaku yang sedang nongkrong di depan warung, dekat Lapas Salemba. Melihat pria tersebut, petugas Pospol semula tidak curiga meski sudah berjam-jam nongkrong sambil menegak kopi dan menatapi gedung lapas.

Namun tak lama kemudian, pelaku mendatangi hotel prodeo tempat para tahanan. setibanya depan pintu mau masuk, pria itu seperti gelisah hingga membuat polisi curiga. Pria ini pun langsung digeledah. Saat diperiksa ternyata dijumpai shabu dalam jumlah cukup besar. “Pelaku mengaku mau memasukkan barang haram itu ke dalam penjara,” tukas Kapolsek.

Bedil pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atas kepemilikan shabu tersebut.

Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya

Posting Komentar

Top