0
Ir. Rinaldi Hutajulu Ketua DPD LSM NGO TOPAN-AD Kab. Labura
AEK KANOPAN | GLOBAL SUMUT-Truk kayu BK. 8065 YF yang digunakan untuk mengangkut kayu gelondongan dari Simonis menuju kota Kisaran yang diamankan oleh Polsek Kualuh Hulu Aek Kanopan Kab. Labura yang diamankan kelompok NGO.TOPAN -AD DPD KAB. LABURA yang diketuai oleh Ir. Rinaldi Hutajulu beserta beberapa rekan didepan KAPOLANTAS Aek Kanopan pada tanggal 30 Juli pukul 04.00 wib dini hari dikarenakan tidak dilengkapi dokumen pengangkutan kayu apapun dan kendaraan truk juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sama sekali.

Setelah diamankan dihalaman Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu selama 1 hari, pihak Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu melepas truk kayu tersebut beserta muatan dan supirnya dengan alasan tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan dan hanya masalah keterlambatan surat- surat kelengkapan pengangkutan kayu ujar JR. Ginting yang merupakan Kanit serse Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu ketika dikomfirmasi oleh Ir. Rinaldi Hutajulu pada pagi harinya selang berapa jam setelah truk kayu tersebut dilepas oleh pihak Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu.

Putusan Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu melepaskan truk kayu yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan kayu tersebut membuat ketuan NGO.TOPAN-AD DPD KAB. LABURA berang apalagi dengan alasan yang diucapkan oleh Kanit Serse Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu tersebut. Ketika dikomfirmasi wartawan GLOBAL SUMUT.COM kepada Ir. Rinaldi Hutajulu selaku pihak Saksi Pelapor, beliau mengatakan bahwa Pihak Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu terlalu ceroboh dan terkesan ada indikasi yang kuat ada konsfirasi terselubung antara oknum petinggi di Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu dengan si pemilik truk dan kayu tersebut yaitu sudara Edi Pohan sesuai BAP yang ada. Kemudian Ir. Rinaldi Hutajulu menambahkan bahwa disatu kesempatan pihak pemilik pernah mengajak untuk bernegosisasi dengan pihak beliau supaya mencabut pengaduan tersebut jelas dengan iming-iming uang walau tidak ditanggapi beliau.Kamis (2/7/2015).  Dalam pertemuan negosiasi tersebut Edy Munthe pemilik kayu mengatakan bahwa satu dokumen bisa digunakan beliau berulang-ulang suapaya punya untung karena banyak pihak yang harus beliau bagi, termasuk oknum-oknum dipihak Kepolisian, baik dari Polres Labuhan Batu maupun Pihak Polsek Kualuh Hulu, dan saya tidak takut mengkasuskan hal ini karena saya punya saksi-saksi orang yang mendengarkan hal pernyataan Edy Munthe tersebut ujar beliau.

Dilanjutkannya UU 18 tahun 2013 pasal 12 point e berbunyi  "Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara BERSAMA surat keterangan sahnya hasil hutan" Ujar Ir. NGO TOPAN-AD DPD KAB. LABURA dan tidak ada kata-kata "kecuali" dalam ayat tersebut, dan hal lain yang saya tidak terima dilepaskannya truk kayu tersebut oleh pihak Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu adalah tidak diberitahu kepada saya akan rencana Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu untuk melepaskannya baik secara lisan maupun tulisan, dan yang kedua belum adanya penyidikan dan pemanggilan saksi ahli bidang kehutanan untuk didengarkan keterangannya terkait kejadian tersebut, dan saya akan meneruskan masalah ini ketingkat yang lebih tinggi kalau perlu sampai ke Kapolri ujar Ir. R. Hutajulu. sambil berlalu dari halaman Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu. (Andika)

Posting Komentar

Top