0
M.Amiruddin, SE dan ahli waris Hj.Syamsiah Aswati
MEDAN | GLOBAL SUMUT -Keberadaan lahan CBD Polonia Medan seluas 33 hektar bakal digugat pemilik tanah ahli waris Hj.Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm.H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH.

Apalagi saat ini lahan yang belum diganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah dibangun ribuan ruko dengan harga jual Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar perunitnya.

Dari pengakuan Hj. Syamsiah Aswati pada media online ini, Minggu sore ( 02/08/2015) di lesehan rumah makan Wong Solo Polonia Medan mengatakan, tanah lahan Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan tersebut bagian dari tanah miliknya seluas 260, 44 hektar sebagaimana tertera dalam surat Gubernur Sumatera Utara kepada KSAU nomor 593/23388 tanggal 29 Nopember 1995 Perihal Kerjasama pengambilan areal tanah seluas 120.44 Ha di Kampung Baru Polonia Kota madya Medan ditanda tangani Gubsu Raja Inal Siregar.

Demikian juga dengan penjelasan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara  Nomor : 855/18/Serk tanggal 29 April 2011 perihal tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Kepala BPN RI, Kepala Tim Asset Mabes TNI AU, Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Walikota Medan, Danlanud Medan, BPN Kota Medan dan Sdr.H.Aziddin SE pada rabu 13 April 2011 pukul 10.00 wib di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Membicarakan masalah sertifikasi tanah seluas 45 Ha, 20.5 Ha dan 100.94 Ha yang terletak di Kecamatan Medan Polonia Kota Medan surat di tanda tangani Ketua DPRD Sumatera Utara H.Saleh Bangun.

Pindahnya Bandara Polinia Medan ke Kuala Namu Deli Serdang, ternyata tanah di kawasan sekitar Polonia Medan menimbulkan spekulasi para pihak yang mengaku mengklaim memiliki lahan tersebut.  Salah satu diantaranya adanya pengakuan dari Hj. Syamsiah Aswati selaku ahli waris Alm.H.M. Djalaluddin Ahli Idrus,SH sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997.

Hj. Syamsiah Aswati Kepada wartawan mengaku memiliki tanah-tanah yang di kuasai PT.Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan.

Ahli Waris Bakal Gugat Lahan Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan  "Namun Hingga kini Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan terus mendirikan bangunan sehingga menimbulkan  kontroversial ", Apa lagi mengingat status Hapakai yang belakangan beralih menjadi Hak Guna Bangunan, Sedangkan Hak Pakai tidak boleh diperjual belikan.

 "Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi atas hak atas tanahnya,"tambah M.Amiruddin, SE yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsiah Aswati selaku ketua harian yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3).(bu).

Posting Komentar

Top