GLOBAL
SUMUT.COM-KPPBC TMP C Entikong gelar press release Kamis, 27 Agustus
2015 tepat pukul 09.00 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala
KPPBC TMP C Entikong Bapak Tjertja Karja Adil yang dihadiri oleh
Perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Kapolsek Entikong, BNN,
TNI, Kejaksaan serta perwakilan seluruh muspika di Kecamatan Entikong.
Dalam
press release di jelaskan bahwa Hasil tangkapan narkotika tersebut
berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian dilakukan
pengembangan oleh petugas Bea dan Cukai di lapangan. Upaya penggagalan
penyelundupan ini tidak lepas dari hasil koordinasi dan kerjasama
bersinergi yang telah terjalin dengan baik antara Kanwil DJBC Kalbagbar,
kepolisian, BNN, TNI dan muspika di wilayah PPLB Entikong. Jumlah
barang yang berhasil ditegah sebanyak 4882,20 gram methamphetamine
(shabu-shabu), 19.960 butir Eremin-5 (happy five) dan 330 butir Ekstasi.
Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika dan Psikotropika melalui PPLB
Entikong merupakan kali kedua dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Adapun
modus operandi yang digunakan tersangka berinisial TE yaitu dengan
membawa barang menggunakan sarana pengangkut lintas batas berupa Toyota
Kijang Innova yang melalui PPLB Entikong, di mana barang tersebut
disamarkan dengan barang belanjaan menggunakan kemasan 1 (satu) karung
goni dan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi kotak elektronik.
Petugas yang memiliki kecurigaan terhadap kemasan tersebut melakukan
pemeriksaan X-Ray, melihat ada kecurigaan dari image hasil pencitraan
mesin X-Ray, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kemasan dan
ditemukan butiran Kristal berwarna putih diduga methamphetamine
(shabu-shabu) dan butiran berbentuk pil berwarna diduga Eremin-5 dan
Ekstasi . Dari hasil penangkapan yang dilakukan tersebut, KPPBC TMP C
Entikong telah berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dan anak
bangsa dari pengaruh buruk narkoba Atas perbuatannya tersangka
melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman pidana, atau penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda
minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3.
Mari
bersama-sama berantas penyelundupan dan jauhkan generasi muda kita dari
bahaya narkoba dan psikotropika.tutup Tjertja Karja Adil Kepala KPPBC
TMP C Entikong
Seksi KIP KPPBC TMP C Entikong
Posting Komentar
Posting Komentar