GLOBAL
SUMUT.COM-KPPBC TMP Tanjung Perak mengadakan konferensi pers atas
keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan sabu dari Cina melalui
kontainer impor. Press release dihadiri oleh Kakanwil DJBC Jatim I
Rahmat Subagio, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC
Jatim I Rusman Hadi, dan Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak serta jajaran
pejabat Polda Jawa Timur. Press Release tersebut merupakan gabungan dari
dua kasus yang terjadi di KPPBC TMP Tanjung Perak, Selasa (18/08/2015).
Pertama
Telahterjadi tindak pidana penangkapan pelaku membawa barang berupa
sabu sebanyak 4.887 gram (4,887 kg) di pelabuhan Peti Kemas Jalan
Tanjung Mutiara no. 1 Tanjung Perak Surabaya Adapun kronologis
kejadiannya adalah sekitar bulan Juli, Polda Jatim menerima informasi
bahwa adanya pengiriman container dari Guangzhou, Cina yang diduga
berisikan sabu. Kemudian bersama-sama Bea Cukai melakukan pemeriksaan
container yang masuk terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya. Pada tanggal 9 Juli 2015 sekitar jam 19.00 WIB petugas X-ray
Bea Cukai Tanjung Perak mengamankan enam buah kardus berisi mesin coffee
maker karena dalam layar monitor terlihat barang mencurigakan, setelah
diteliti lebih lanjut terdapat 4 (empat) mesin yang dimasuki bungkusan
yang diduga barang terlarang/shabu, selanjutnya petugas Bea dan Cukai
koordinasi dengan Dit Reskoba Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya 11 Juli 2015 Tim Reskoba berangkat ke Jakarta untuk
melakukan pengembangan kasus tersebut. Tersangka bernama DW (Jakarta)
dan sekarang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Modus operandi tersangka
adalah jarigan Narkoba Tiongkok memasukkan barang berupa sabu dengan
menyusupkan ke dalam mesin kopi lewat angkutan kapal laut.
Sedangkan
yang Kedua telah terjadi tindak pidana penangkapan pelaku membawa
barang berupa sabu sebanyak 4 (empat) buah bungkus berat 2.106 gram
(2,106 kg) di pelabuhan Peti Kemas Jalan Tanjung Mutiara no. 1 Tanjung
Perak Surabaya. Adapun kronologis kejadiannya adalah sekitar bulan Juli,
Polda Jatim menerima informasi bahwa adanya pengiriman container dari
Guangzhou,Cina yang diduga berisikan sabu. Kemudian bersama-sama Bea
Cukai melakukan pemeriksaan container yang masuk terminal Peti Kemas
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada tanggal 7 Juli 2015 sekitar jam
19.00 WIB petugas X-ray Bea Cukai Tanjung Perak mengamankan 7 (tujuh)
alat pertanian karena dalam layar monitor terlihat barang mencurigakan,
setelah diteliti lebih lanjut terdapat 4 (empat) alat pertanian yang
dimasuki bungkusan yang diduga barang terlarang/sabu, selanjutnya
petugas Bea dan Cukai koordinasi dengan Dit Reskoba Polda Jatim untuk
penanganan lebih lanjut. Selanjutnya tanggal 10 Juli 2015 serah terima
barang bukti dari bea cukai di Dit Reskoba kemudian dikembangkan untuk
menemukan tersangka. Pada tanggal 6 agustus 2015, anggota Ditreskoba
berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan terhadap penerima atas
nama AS sesuai permintaan penelepon, setelah AS menandatangani
penerimaan barang selanjutnya petugas melakukan tindakan penangkapan dan
penyitaan. Tersangka bernama MS als LIM (Aceh) dan HF als AS (aceh) dan
kini ditahan di rutan Mapolda Jatim. Modus operandi tersangka adalah
jarigan Narkoba Tiongkok memasukkan barang berupa sabu dengan
menyusupkan ke dalam mesin alat pertanian angkutan kapal laut.
Kepada
tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 dan
Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.(red)
Sumber (PLI KPPBC TMP Tanjung Perak)
Posting Komentar
Posting Komentar