0
GLOBAL SUMUT.COM-KPPBC TMP Tanjung Perak mengadakan konferensi pers atas keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan sabu dari Cina melalui kontainer impor. Press release dihadiri oleh Kakanwil DJBC Jatim I Rahmat Subagio, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I Rusman Hadi, dan Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak serta jajaran pejabat Polda Jawa Timur. Press Release tersebut merupakan gabungan dari dua kasus yang terjadi di KPPBC TMP Tanjung Perak, Selasa (18/08/2015).

Pertama Telahterjadi tindak pidana penangkapan pelaku membawa barang berupa sabu sebanyak 4.887 gram (4,887 kg) di pelabuhan Peti Kemas Jalan Tanjung Mutiara no. 1 Tanjung Perak Surabaya Adapun kronologis kejadiannya adalah sekitar bulan Juli, Polda Jatim menerima informasi bahwa adanya pengiriman container dari Guangzhou, Cina yang diduga berisikan sabu. Kemudian bersama-sama Bea Cukai melakukan pemeriksaan container yang masuk terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada tanggal 9 Juli 2015  sekitar jam 19.00 WIB petugas X-ray Bea Cukai Tanjung Perak mengamankan enam buah kardus berisi mesin coffee maker karena dalam layar monitor terlihat barang mencurigakan, setelah diteliti lebih lanjut terdapat 4 (empat) mesin yang dimasuki bungkusan yang diduga barang terlarang/shabu, selanjutnya petugas Bea dan Cukai koordinasi dengan Dit Reskoba Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya 11 Juli 2015 Tim Reskoba berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Tersangka bernama DW (Jakarta) dan sekarang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Modus operandi tersangka adalah jarigan Narkoba Tiongkok memasukkan barang berupa sabu dengan menyusupkan ke dalam mesin kopi lewat angkutan kapal laut.

Sedangkan yang Kedua telah terjadi tindak pidana penangkapan pelaku membawa barang berupa sabu sebanyak 4 (empat) buah bungkus berat 2.106 gram (2,106 kg) di pelabuhan Peti Kemas Jalan Tanjung Mutiara no. 1 Tanjung Perak Surabaya. Adapun kronologis kejadiannya adalah sekitar bulan Juli, Polda Jatim menerima informasi bahwa adanya pengiriman container dari Guangzhou,Cina yang diduga berisikan sabu. Kemudian bersama-sama Bea Cukai melakukan pemeriksaan container yang masuk terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada tanggal 7 Juli 2015 sekitar jam 19.00 WIB petugas X-ray Bea Cukai Tanjung Perak mengamankan 7 (tujuh) alat pertanian karena dalam layar monitor terlihat barang mencurigakan, setelah diteliti lebih lanjut terdapat 4 (empat) alat pertanian yang dimasuki bungkusan yang diduga barang terlarang/sabu, selanjutnya petugas Bea dan Cukai koordinasi dengan Dit Reskoba Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya tanggal 10 Juli 2015 serah terima barang bukti dari bea cukai di Dit Reskoba kemudian dikembangkan untuk menemukan tersangka. Pada tanggal 6 agustus 2015, anggota Ditreskoba berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan terhadap penerima atas nama AS sesuai permintaan penelepon, setelah AS menandatangani penerimaan barang selanjutnya petugas melakukan tindakan penangkapan dan penyitaan. Tersangka bernama MS als LIM (Aceh) dan HF als AS (aceh) dan kini ditahan di rutan Mapolda Jatim. Modus operandi tersangka adalah jarigan Narkoba Tiongkok memasukkan barang berupa sabu dengan menyusupkan ke dalam mesin alat pertanian angkutan kapal laut.

Kepada tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.(red)

Sumber  (PLI KPPBC TMP Tanjung Perak)

Posting Komentar

Top