MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Karyawan PT. Ecogreen Oleochemicals (EO) jln. Gabion
Belawan kembali unjukrasa. Kali ini unjurasa yang didampingi sekretaris
DPC F KEP SPSI Medan itu berlangsung di depan kantor Balai Kota dan DPRD
Medan. Pengunjukrasa tuding PT. EO langgar keputusan MK No.
19/PUU-IX/2011 yang menganulir pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003.
Kamis (27/8/2015).
Koordinator
aksi yang langsung dipimpin ketua PUK F SP KEP SPSI PT. EO Belawan
Jusup Surbakti minta Jokowi (Presiden RI-red) menurunkan harga gas yang
menyebabkan mereka di PHK tempatnya bekerja.
“Pak
Jokowi (Presiden-RI), tolong kami rakyat mu, turunkan harga Gas di
Sumatera Utara agar kami tidak di PHK. Sekarang anak istri kami
terancam, PT. EO tempat kami bekerja PHK kami tanpa bayar hak-hak kami.
Tolong pak Walikota, Bapak-bapak Dewan yang terhormat, tolong sahuti
aspirasi kami dan bantu kami dari tindakan manajement PT. EO yang
melakukan PHK sepihak”. Kata Jusup.
Pengunjukrasa
yang diseponsori SPSI itu juga meminta SPSI Pusat untuk memecat ketua
DPD F SP KEP SPSI N. Manalu yang dituding pengkhianat (Memihak ke PT.
EO-red).
Setelah
2 jam berunjukrasa di bawah terik matahari akhirnya para pengunjukrasa
disahuti anggota DPRD Medan yang diwakili staf DPRD Medan. Pengunjukrasa
dijadwalkan hari Senin mendatang akan bertemu dengan wakilnya (Komisi-B
DPRD Medan-red). “Kami sudah terima pernyataan sikap bapak-bapak, dan
sebagai tindaklanjutnya perwakilan bapak dipersilahkan hadir hari Senin
mendatang di Komisi-B DPRD Medan”. Kata staf.
Mendapat
sahutan, pengunjukrasa yang mendapat kawalan dari Polres Medan itu
bubarkan diri meninggalkan gedung DPRD Medan menuju kantor DPC F SP KEP
SPSI Medan jalan Ahmad Yani. (mn/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar