0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Karyawan PT. Ecogreen Oleochemicals (EO) jln. Gabion Belawan kembali unjukrasa. Kali ini unjurasa yang didampingi sekretaris DPC F KEP SPSI Medan itu berlangsung di depan kantor Balai Kota dan DPRD Medan. Pengunjukrasa tuding PT. EO langgar keputusan MK No. 19/PUU-IX/2011 yang menganulir pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003. Kamis (27/8/2015).

Koordinator aksi yang langsung dipimpin ketua PUK F SP KEP SPSI PT. EO Belawan Jusup Surbakti minta Jokowi (Presiden RI-red) menurunkan harga gas yang menyebabkan mereka di PHK tempatnya bekerja.

“Pak Jokowi (Presiden-RI), tolong kami rakyat mu, turunkan harga Gas di Sumatera Utara agar kami tidak di PHK. Sekarang anak istri kami terancam, PT. EO tempat kami bekerja PHK kami tanpa bayar hak-hak kami. Tolong pak Walikota, Bapak-bapak Dewan yang terhormat, tolong sahuti aspirasi kami dan bantu kami dari tindakan manajement PT. EO yang melakukan PHK sepihak”. Kata Jusup.

Pengunjukrasa yang diseponsori SPSI itu juga meminta SPSI Pusat untuk memecat ketua DPD F SP KEP SPSI N. Manalu yang dituding pengkhianat (Memihak ke PT. EO-red).

Setelah 2 jam berunjukrasa di bawah terik matahari akhirnya para pengunjukrasa disahuti anggota DPRD Medan yang diwakili staf DPRD Medan. Pengunjukrasa dijadwalkan hari Senin mendatang akan bertemu dengan wakilnya (Komisi-B DPRD Medan-red). “Kami sudah terima pernyataan sikap bapak-bapak, dan sebagai tindaklanjutnya perwakilan bapak dipersilahkan hadir hari Senin mendatang di Komisi-B DPRD Medan”. Kata staf.

Mendapat sahutan, pengunjukrasa yang mendapat kawalan dari Polres Medan itu bubarkan diri meninggalkan gedung DPRD Medan menuju kantor DPC F SP KEP SPSI Medan jalan Ahmad Yani. (mn/bu).

Posting Komentar

Top