LANGSA
| GLOBAL SUMUT- Izin penggunaan lampu rotator 2 (dua) unit kendaraan
mobil Pick Up milik Dinas Syariat Islam Kota Langsa masing masing
kendaraan dengan plat BL 8004 F dari plat merah menjadi plat hitam dan
BL 8086 A dipertanyakan karena tidak sesuai dengan peraturan penggunaan
warna lampu rotator UU No.22 tahun 2009 pasal 59.Hal ini terungkap
sewaktu diadakan razia kendaraan dengan terjaringnya mobil Pick up Dinas
Syariat Isalam Kota Langsa dan langsung digelandang ke Polres Kota
Langsa untuk dimintai keterangan dan langsung diadakan pemeriksaan baru
baru ini.(15\10).
Adapun
isi dari Undang-Undang No.22 pasal 59 tahun 2009 adalah (1).Untuk
kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu
isyarat dan atau sirene.(2).Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.(3).Lampu
isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.(4).Lampu
isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan
lain.(5).Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:a.Lampu isyarat warna biru dan
sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia;b.Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia,
pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan
Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek
Kendaraan, dan angkutan barang khusus.(6).Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat
dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.(7).Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres
Kota Langsa AKBP Sunarya,SIK sewaktu dikonfirmasi melalui Hp ditanya
mengenai penggunaan lampu rotator warna biru di mobil Pick Up Dinas
Syariat Islam Kota Langsa yang menyalahi UU.No.22 tahun 2009 pasal 59
menjawab nati kita koordinasikan mungkin mereka belum memahami dan akan
diperingatkan.”katanya.
Menurut
salah seorang pegiat anti korupsi Taufik,SP penggunaan lampu rotator
Dinas Syariat Islam di Aceh pada umumnya dan pada khususnya untuk Kota
Langsa belum ada ditentukan warna lampu rotator apa yang digunakan
bahkan belum ada perizinannya.Ini berarti kuat dugaan bahwa pihak Dinas
Syariat Islam Kota sudah menyalahi peraturan yang sudah di tentukan
penggunaan warna lampu rotator.Diminta kepada pihak terkait untuk
menindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sebagai efek jera bagi siapa saja yang melanggar peraturan tanpa pandang
bulu”ungkapnya.(TEAMGS NAD).
Posting Komentar
Posting Komentar