0
TANJUNG BALAI | GLOBAL SUMUT-Teungku Mursaly (50) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Simardan Kota Tanjungbalai tewas. Penyebab tewasnya warga Jalan  Repolusi ,Keluruhan Meussanah Balaek , Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Nangroei Aceh Darussalalam (NAD) itu diduga akibat setelah mengikuti sidang pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negri (PN) Tanjungbalai , Rabu (20/1) lalu.

Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejaksaaan Negri (Kajari) Tanungbalai R. Manik dalam sidang kepemilikan narkotika seberat 1,6 Kilogram itu ,semula mengahadiahi hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa  Tengku Mursaly.

"Sidangnya dijadwalkan seharusnya hari ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan,red) .Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabunya seberat 1,6 Kilogram. Tuntutan hukuman yang kami bacakan dari sidang minggu lalu , terdakwa (almarhum Teungku Mursaly) ini dituntut selama 17 tahun penjara . "pungkas R. Manik selaku JPU Kajari Tanjungbalai dalam perkara itu, Rabu (27/1).

Namun saat ditanya penyebab kematian Warga Jalan Repolusi ,Keluruhan Meussanah Balaek ,Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Nangroei Aceh Darussalalam (NAD) itu .R. Manik enggan menyebutkan secara gamblang dengan alasan dirinya dibawah BKO dari Kasipidum Kejari Tanjungbalai Murary Azis.

"Memang benar saya dalam perkara itu sebagai JPU nya .Namun untuk memberikan keterangan penyebab kematiannya itu merupakan kewenangan dari Kasipidum . Silakan komfirmasi dengannya langsung ."katanya

Kejaksaan Negri (Kajari ) Tanjungbalai tertutup soal penyebab kematian Tengku Mursaly . Tertutupnya korps Adhiyaksa itu diperlihatkan oleh Kasipidum Kejaksaan Negri (Kajari ) Tanjungbalai Murary Azis dimana saat dikoomfirmasi enggan bertemu dengan Wartawan dengan alasan  tak enak badan. Pungkas dari Satpam Kejari Tanjungbalai.(HS.SIAGIAN)

Posting Komentar

Top