0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Medan menyampaikan tanggapannya terhadap ranperda kota Medan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota Medan. Tanggapan ini disampaikan melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/2/2016). Selain di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Medan, Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution, M.Si, Sekda Kota Medan Ir. Syaiful Bahri, pimpinan SKPD,serta Camat se-kota Medan.

Dalam kesempatan itu anggota DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain dari Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa pendapat Pemerintah Kota Medan yang mengharapkan agar dalam pembahasan ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan ini didahului dengan dibentuknya peraturan daerah tentang lingkungan, tentulah hal ini dapat dipahami, tetapi bila ada kata sepakat, haruslah ada solusinya, sebab tidaklah salah ataupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bila peraturan tentang lingkungan seperti pembentukan lingkungan, persyaratan pembentukan lingkungan, mekanisme pembentukan lingkungan, dibuat dalam satu peraturan daerah dengan pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Artinya pengaturan tentang lingkungan tidak harus dibuat dalam perda tersendiri.

"Konsekuensinya hanya merubah judul ranperdarnya dari ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dikota Medan menjadi ranperda tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dikota Medan, kami yakin hal ini tidak bermasalah, apalagi ini telah dilakukan disejumlah daerah," ujar Herri.

Hal senada juga disampaikan oleh Ummi Kalsum dari Fraksi Partai PDIP yang beranggapan agar peraturan daerah tentang lingkungan dan ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dibuat menjadi satu sehingga tidak timbul dua peraturan daerah yang memiliki tujuan yang sama.

Sementara itu Sahat Simbolon dari Fraksi Gerindra berpendapat pembentukan Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota medan memiliki nilai positif untuk kepentingan umum. Karena Sahat berkeyakinan pembentukan Perda ini sebagai upaya peningkatan kualitas kepala lingkungan.

"Dengan adanya ranperda ini diharapkan dapat memperbaiki pelayanan publik, karena bila kinerja Kepala lingkungannya baik, maka baiklah lingkungan tersebut,"kata Sahat.

Namun dalam kesempatan ini Sahat berpesan agar dalam ranperda tersebut di muat syarat pengangkatan kepala lingkungan, seperti harus melalui tes, warga yang berdomisili ditempat tersebut, serta tidak berasal dari organisasi kepemudaan (okp).RHD

Posting Komentar

Top