BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-KR (33), warga jalan KL. Yos Sudarso Kelurahan Kota
Bangun pasrah saat dirinya mengetahui bahwa yang membeli shabu kepadanya
adalah personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang sedang
menyamar. KR ditangkap pada Sabtu 2 April 2016 sekitar pukul 14.00 wib
dengan barang bukti Shabu seberat 1,20 Gram (Bruto), 3 plastik klip
kosong, 2 pipet ujung runcing, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor, senin
(4/4).
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH yang didampingi
oleh Kanit I Sat Narkoba Ipda Bonar Pohan, SH menjelaskan, penangkapan
terhadap KR dilakukan dalam rangka Ops Bersinar Toba yang dilaksanakan
oleh Polres Pelabuhan Belawan.
"Pada
awalnya kita dapat informasi tentang TSK KR yang mengedarkan narkotika
di daerah kota Bangun, dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan
untuk memastikan kebenarannya, dan setelah dapat dipastikan, salah
seorang anggota memancing TSK dengan melakukan penyamaran untuk membeli
shabu dari TSK" ungkap Kasat Narkoba.
"Saat
TSK KR mendatangi anggota yang menyamar, tim yang dipimpin oleh Kanit I
yang sudah siaga di sekitar lokasi transaksi langsung menyergap TSK,
dan TSK pun pasrah dan tidak melakukan perlawanan apapun saat dilakukan
penangkapan" lanjut Kasat Narkoba.
"Setelah
digeledah ditemukan barang bukti dari kantong baju dan kantong celana
TSK KR, dan kemudian KR langsung kita bawa ke Sat Narkoba untuk proses
pemeriksaan lebih lanjut. KR saat ini sedang menjalani proses penyidikan
dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun" tutup Kasat Narkoba.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar