BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus E
(31) dalam kasus perjudian jenis togel pada Rabu (30 /3) . E yang
merupakan ibu rumah tangga warga Kota Datar itu ditangkap oleh tim yang
dipimpin oleh Kanit I Ipda AR. Riza, SH di rumahnya dikawasan Desa Kota
Datar
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Bambang G. Hutabarat, SH. MH
yang didampingi oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH Selasa (5/4) mengatakan ,
penangkapan terhadap E dilakukan berdasarkan informasi yang didapat oleh
anggota Sat Reskrim tentang adanya perjudian jenis togel diwilayah Desa
Kota Datar.
"Awalnya
anggota dapat informasi tentang adanya judi togel di Kota datar,
kemudian Kanit I memimpin tim untuk melakukan pengecekan kebenaran
informasi tersebut. Setelah dapat dipastikan, tim yang dipimpin oleh
Kanit I langsung melakukan penggrebekan di rumah TSK dan pada saat
digrebek TSK sedang mengetik rekap angka tebakan di HP miliknya" ungkap
Kasat Reskrim.
"Dari
tangan TSK berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit hp merk Mito
yang berisikan angka-angka tebakan KIM Hongkong dan Togel, 1 Unit hp
merk Nokia, dan Uang Rp.80.000.- yang merupakan taruhan tebakan angka.
Dari hasil introgasi TSK mengaku omset judi togel yang dimilikinya
berkisar 600 ribu per hari" lanjut Kasat Reskrim.
"Saat
ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan labih lanjut oleh Penyidik
Sat Reskrim, dan terhadap TSK akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang
tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara"
tutup Bambang.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar