0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Komisi VI DPR menyatakan memberikan dukungan terhadap proses keberlanjutan kegiatan pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) Jawa Tengah. Kisruh yang terjadi pada Semen Rembang, menurut Komisi VI DPR, harus segera diselesaikan dengan baik.

Sikap Komisi VI DPR tersebut mengemuka saat melakukan kunjungan kerja ke pabrik Semen Rembang, Sabtu (26/11). Menurut anggota Komisi VI DPR sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Azam Azman Natawijana, Semen Rembang merupakan BUMN yang berarti milik negara dan harus dilindungi.

"Perlindungannya berarti mendukung Semen Rembang sebagai BUMN harus dapat segera beroperasi," ujar dia.

Terkait kisruh yang dialami Semen Rembang, Azam mengatakan, banyak hal yang mendasarinya. Persoalan bukan hanya sekadar isu lingkungan hidup yang selama ini dilontarkan para penolak keberadaan Semen Rembang.

Azam mengatakan, lebih dari sebatas isu lingkungan hidup, polemik Semen Rembang juga sudah mencakup aspek soal ekonomi, bisnis, persaingan usaha dengan investor asing serta politik.

"Makanya semua persoalan tersebut perlu secepatnya diselesaikan. Kami dukung beroperasinya Semen Rembang supaya cepat berproduksi dan menghasilkan untuk negara," tutur Azam.

Dia mengungkapkan, banyak kerugian dialami negara bila Semen Rembang sampai gagal beroperasi. Apalagi nilai investasi yang dikucurkan merupakan angka yang amat banyak mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Azam menyarankan, bila memang gugatan dilayangkan kekompok penolak keberadaan Semen Rembang soal izin lingkungan, maka silahkan sejak sekarang diajukan lagi proses perizinan baru. Azam meminta agar Semen Rembang sudah dapat beroperasi tanpa masalah lagi pada tahun depan.

"Kami akan mendesak Presiden agar segera memutuskan sikapnya menyangkut Semen Rembang. Nanti pada rapat kerja dengan Menteri BUMN akan kami sampaikan fakta yang ada. Informasi kan sudah sama-sama diperoleh antara DPR dan pemerintah," ucap Azam.

Dukungan juga pasti diberikan DPR, kata Azam, pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bila memang nantinya menetapkan lagi izin lingkungan yang baru untuk Semen Rembang. Selain itu, DPR juga mendukung keputusan politik Ganjar jika tetap menginginkan Semen Rembang terus berlanjut.

"Harus kita akui, sejak ada pabrik semen disini, daerah yang tadinya kekurangan menjadi terpenuhi dan layak. Itu harus jadi pertimbangan. Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng harus bekerja obyektif, independen, mereka perlu simultan dengan pemangku kepentingan dan saling menguatkan untuk Semen Rembang sebagai kepentingan nasional," ucap Azam.

Polemik Semen Rembang bermula ketika Mahkamah Agung pada 5 Oktober mengabulkan gugatan izin ingkungan yang dilakukan sekelompok orang.  Sebelumnya, gugatan sekelompok orang tersebut yang diajukan ke PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.

Pabrik Semen Rembang hingga saat ini sudah merampungkan 97 persen proses pembangunannya dan dihararapkan tahun depan sudah bisa beroperasi. Pabrik ini mampu berproduksi 30 juta ton per tahunnya dan kepemilikan mayoritas dikuasai Indonesia.(rs)***

Posting Komentar

Top