0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus HS alias Hendik Tato (36) pelaku pencurian dengan Pemberatan di Gudang TPI, Gabion Belawan dalam tempo 1 x 24 jam. Sebelumnya pemilik Gudang Sen Tjong alias Kaping (45) warga Pondok X Lingkungan III Kel.Belawan I Kec.Medan Belawan membuat Laporan dengan LP/363/XI/2016/SU/SPKT Pel.Belawan tanggal 23 Nopember 2016.

Penangkapatan terhadap HS alias HT dilakukan oleh Tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH pada Kamis 24 November 2016 pukul 12.00 wib. Tersangka HS Alias HT terpaksa di tembak dibagian kaki karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Safary, SH saat paparan jum'at (25/11) menjelaskan, penangkapan terhadap HT berhasil dilakukan berkat bantuan rekaman CCTV yang ada di lokasi pencurian yang dilakukan TSK. Dari hasil rekaman CCTV, HS Alias HT yang merupakan residivis kasus curat dan curas dapat langsung dikenali oleh personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Dari hasil penyidikan tersangka Hendrik Tato mengaku pada selasa (22/11) sekitar jam 23.00 wib dia mendatangi Gudang TPI yang berada di Gabion melihat situasi Gudang milik Kapin masih ramai tersangka urungkan niatnya dan kembali ke bagan menggunakan Ojek. Sekitar jam 01.00 malam dia kembali datangi Gudang tersebut, melihat masih ada orang berada di Gudang tersangka duduk- duduk disamping Gudang sambil melihat orang yang sedang mencuci Boat dan sekitar jam 02.30 wib tersangka melihat penjaga Gudang sedang menggunakan autan, setelah itu tersangka masuk melalui samping dan manjat ke atas asbes,setelah naik dan berjalan 2 (dua) langkah tersangka melihat ada asbes yang renggang selanjutnya tersangka mendorong asbes tersebut untuk masuk kedalam kantor, sampai di dalam kantor tersangka membuka laci, karena lacinya terkunci tersangka menggunakan kunci monyet yang ada di Kantor untuk membuka laci tersebut.Setelah laci terbuka tersangka mengambil barang yang berada di dalam laci berupa uang sebesar Rp 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) dan rokok kemudian tersangka pergi meninggalkan gudang keluar melalui pindu depan.Alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki kerjaan.

"Tersangka berhasil ditangkap di Simpang Kapung Nelayan kec. Medan Labuhan saat dilakukan pengejaran oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit I. Tersangka yang melawan saat dilakukan penangkapan terpaksa kita lakukan penembakan yang mengenai kakinya untuk menghentikan upaya tersangka melarikan diri.
Setelah berhasil diamankan tersangka langsung dibawa ke RS TNI AL untuk mendapat perawatan dan kemudian dibawa ke Sat Reskrim untuk proses penyidikan tersangka melanggar pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun."terangnya.(abu)

Posting Komentar

Top