0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH bekerja sama dengan Polsek Medan Labuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Labuhan AKP Yasir Ahmadi, SH. SIK berhasil meringkus dua tersangka Pelaku Bajing Loncat. Kedua tersangka berhasil diringkus berkat bantuan netizen yang menyebarkan video kedua tersangka saat melakukan aksi. Video tersebut diunggah di akun instagram dengan alamat @kemlinthi , @beritakotamedan, @medantalk dan @beritamedan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, SH. SIK. MH., mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan berkat video aksi kedua tersangka yang diunggah oleh netizen di akun media sosial instagram. Unggahan tersebut di muat di instagram dan di label (ditandai) ke akun instagram Polres Pelabuhan Belawan @polres_pelabuhan_belawan. Atas informasi tersebut admin akun instagram Polres Pelabuhan Belawan langsung meneruskan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek Medan Labuhan.

Kapolres melanjutkan, setelah mendapat informasi tentang aksi kedua tersangka, tim jahtanras Sat Reskrim bersama Polsek Medan Labuhan langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan A alias Bibir di kawasan Kayu Putih sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Dari hasil intrograsi terhadap tersangka A alias Bibir kemudian dilakukan pengembangan dengan mengejar tersangka B ditempat persembunyiannya.

"Kami sangat berterimakasih sekali atas informasi yang didapat dari netizen, hal ini menunjukkan bahwa saat ini perkembangan kesadaran masyarakat dibidang keamanan semakin meningkat dengan turut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas dan memberikan informasi kepada Polri. Hal ini juga merupaka salah satu bentuk program prioritas promoter Kapolri bidang quick respon dan pembangunan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas." ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengatakan dari hasil introgasi keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap muatan mobil box di jalan KL. Yos Sudarso. Barang yang berhasil diambil oleh kedua tersangka adalah sparepart mobil sebagian telah dijual di kawasan Brayan dengan harga Rp. 500.000,-. Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya di Polsek Medan Labuhan.(abu)

Posting Komentar

Top