0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Dalam Tempo  8 jam dari kejadian, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus MR alias Keling, residivis pelaku curanmor. Tersangka MR alias Keling yang baru bebas pada juli 2016 atas kasus serupa tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim di jalan Nipon siombak kelurahan Paya pasir, Senin, (02/01/ 2016 ) sekira pukul 20.20 wib.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH menjelaskan, tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH berdasarkan laporan yang diterima dari korban. Menurut kasat reskrim pada pukul 13.00 wib awalnya korban bersama adik ipar dan mertuanya hendak memancing ikan di pasar nipon siombak dan memarkirkan sepeda motor  Yamaha Vega R BK 6464 CB Warna Hitam miliknya sekitar 500 meter dari lokasi korban memancing. Kemudian pada pukul 15.00 wib, saat adik ipar korban hendak membeli rokok, adik ipar korban melihat sepeda motor korban telah hilang.

Kemudian berdasarkan laporan korban, tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang ciri - ciri pelaku. Atas informasi tersebut langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk - duduk di warung kopi, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil introgasi, Kasat Reskrim mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor korban disimpang dirumah pelaku, sehingga langsung dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan didapat sepeda motor milik korban yang diparkirkan di salah satu ruangan. Saat ini menurut kasat reskrim, tim yang dipimpin oleh Kanit I sedang melakukan pengembangan kemungkinan lokasi curanmor lainnya oleh pelaku.(bu/red)

Posting Komentar

Top