JAKARTA|
GLOBAL SUMUT-Meroketnya harga bawang putih di beberapa daerah di bulan
Ramadan dan jelang Idul Fitri tahun ini, mendapat sorotan anggota Komisi
VI DPR RI Nyat Kadir.
Diakuinya,
95 persen kebutuhan bawang putih nasional saat ini berasal dari negara
lain seperti Tiongkok dan India. Produksi bawang putih nasional sendiri
baru bisa mencapai 5 persen.
“Jadi
untuk komoditi bawang putih, kalau lihat kondisinya memang impor bebas.
Maka perlu pengawasan yang ketat,” katanya saat ditemui usai Raker
Komisi VI dengan Menteri Perdagangan, di Kompleks Parlemen, Senayan,
Rabu (31/5).
Hanya
saja, dia heran, terkait naiknya harga bawang putih yang masuk melalui
impor ini tidak sebanding harga bawang putih di negara asalnya yang
hanya berada di kisaran 3.000-5.000 per kilogram. Sementara Harga Eceran
Tertinggi (HET) bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui
Kementerian Perdagangan sebesar 38.000 per kilogram.
“Nah,
ini ada apa? Masa di negara asalnya saja turun, masa ketika masuk ke
Indonesia harganya jadi melambung,” tutur politisi NasDem ini.
Nyat
Kadir mensinyalir kenaikan ini, tidak lepas adanya permainan harga yang
dilakukan oleh pihak tertentu yang memanfaatkan momentum bulan Ramadan
dan Idul Fitri dengan kondisi bawang putih yang saat ini secara dominan
merupakan hasil impor tersebut.
“Tidak
ada jalan lain, saat ini harus yang dilakukan Pemerintah adalah
memantau secara langsung ke pasar. Sergap dan tindak jika ditemukan
pihak yang memilki niat tidak baik dengan memanfaatkan komoditi bawang
putih ini,” tandasnya.
Dalam hematnya, kedepan, Indonesia harus memilki perundang-undangan terkait pengendalian harga.
“Saya
sudah sampaikan, agar hal ini tidak terus terulang maka sudah waktunya
Indonesia memiliki sebuah undang-undang yang mengatur dan mengendalikan
harga,” tegas mantan Walikota Batam ini.
Lebih
jauh dia mengungkapkan, Malaysia, Jepang dan Filipina, sudah memiliki
undang-undang pengendalian harga komoditi di pasaran dalam negerinya.
“Apalagi
kita sudah memasuki pasar bebas. Tanpa regulasi yang memadai, harga ini
akan dikontrol oleh pasar atau kapital,” katanya.
Dia
berharap, dengan kehadiran UU pengendalian harga nantinya pemerintah
akan memiliki payung hukum dalam mengontrol harga di pasaran. [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar