RANTAU PRAPAT
| GLOBAL SUMUT-Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si bersama
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari telah menerima Laporan
Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016
dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Provinsi Sumatera Utara Dra. V.M. Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA, Selasa
(30/5) yang disaksikan Anggota V BPK-RI Ismayatun di Kantor BPK-RI
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol No.22 Medan.
Sebelum
penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Tahun Anggaran 2016 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Bupati dan Ketua DPRD
Labuhanbatu terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LHP
tersebut bersama sejumlah Kepala Daerah lainnya.
Berita
Acara penyerahan LHP tersebut antara lain berisi, “Berdasarkan
kesepakatan bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu
tanggal 19 Oktober 2010 tentang tata cara Penyerahan hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu, berkaitan dengan itu, maka pada harei ini kami menyerahkan
satu buah dokumen yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2016”, yang ditandatangi oleh
Kepala Perwakilan BPK dan Bupati Labuhanbatu.
Anggota
V BPK-RI Ismayatun dalam pidatonya mengatakan, tadi telah sama kita
saksikan Ibu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera utara menyerahkan
Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2016 kepada 20 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang terdiri
dari 16 Kabupaten dan 4 Kotamadya untuk itu saya ucapkan terima kasih.
Dalam
kesempatan itu Ismayatun juga mengumumkan Kabupaten/Kota yang
mendapatkan gelar Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia, termasuk didalamnya Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, sedangkan Kabupaten
Labuhanbatu hanya mampu mendapat gelar opini WDP (Wajar Dalam
Pengecualian).[rs/red]
Teks
Foto : Bupati Labuhanbatu dan Ketua DPRD serta Kepala daerah dan Ketua
DPRD lainnya saat diabadikan dengan Anggota V BPK-RI dan Kepala
Perwakilan BPK Provsu usai penyerahan LHP.
Posting Komentar
Posting Komentar