BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH melalui
Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH.SIK.MH dan Kasat Reskrim
AKP.Jerico Lavian Chandra, SH mengungkap 3 kasus menonjol yakni kasua
perjudian, pwncabulan dan pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan
jumlah tersangka sebanyak 32 orang di depan Mapolres Pelabuhan
Belawan.Senin sore (25/03/2019) pukul 16.00 Wib.
Dalam
paparannya, Waka Polres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim
menjelaskan, kasus perjudian terdiri dari kasua judi ikan ditangkap di
TKP Jalan Mangaan IV Timur Gg.Rahayu Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli
dengan jumlah tersangka 26 orang.
Berdasarkan
informasi dari warga yang resah terhadap praktik judi ikan cupang
dengan taruhan sejumlah uang maka tim Sat Reskrim Polres pelabuhan
Belawan melakukan pengrebekan pada Minggu (24/03/1019) pukul 13.00 wib
berlokasi di jalan Mangaan 4 Timur Gg. Rahayu Kel.Mabar Hilir.
Selanjutnya
tim melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang
ada di TKP yaitu 1 spanduk peraturan kontes adu ikan cupang, 1 jam
dinding, uang senilai Rp8.193.000, 15 ekor ikan cupang, 1 timbangan
digital, 4 toples dan tangguk ikan. Tersangka akqn dijerat dengan pasal
303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara
untuk judi jakpot, petugas melakukan penangkapan di jalan raya
pelabuhan Gabion Belawan pada Rabu (13/03/2019) dengan mengamankan 4
tersangka yakni DN alias PJ (38) warga jalan Gabion Belawan, RI (53)
warga Desa Tinjoan Kab.Simalungun, RBB Alias PJ warga jalan Cimahi
Belawan dan DN (38) warga jalan raya Pelabuhan Gabion Belawan dengan
sejumlah barang bukti 1 unit mesin dindong dan 10 koin mesin dindong.
Untuk kasus pencabulan tersangka 1 orang atas nama Dedi samosir (25) warga lorong Pahlawan Kel.Mabar Kec.Medan Deli.
Terungkapnya
kasus pencabulan tersebut berawal saat pelapor merasa curiga kenapa
korban tidak berani untuk belajar mengaji seperto biasanya. Kemudian
korban menceritakan perbuatan tak.senonoh itu kepada pelapor selaku ibu
kandung korban.
Mendapati.pengakuan
korban tersebut selanjutnya pelapor dan korban membuat laporan polisi
hingga akhirnya tersangka diringkus polisi dan diancam dengan hukuman 15
tahun penjara.
Terakhir
adalah 1 kasus Curanmor dengan seorang tersangka berinisial BS (33)
warga jalan pasar 1 rel Kel.Tanah600 Kec.Medan Marelan.
Polisi
saat itu Selasa (12/03/2019) pukul 03.00 Wib menangkap tersangka
Curanmor atas nama Budi Santoso alias Budi sekira pukul 06.00 wib.
Tersangka
pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu
depan lalu masuk kedalam rumah dan mengambil sepwda motor dam barang
lainya.
Posting Komentar
Posting Komentar