0
MARELAN | GLOBAL SUMUT-Terkait dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 440 / 2738, Prihal Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease ( Covit 19 ) terhadap Restauran, Rumah Makan Cafe dan Pusat Penjualan Makanan, Lurah Tanah Enam Ratus Ramli Lubis berserta Kasi Trantib, Babinkamtibmas, Babinsa, Polmas, Para Kepling dan linmas Kelurahan Tanah Enam Ratus Senin malam (30/3/2020) Berpatroli memberi Himbauan kepada Pemilik atau Penanggung Jawab Restauran, Rumah Makan dan Kafe yang berada di Wilayah Kelurahan Tanah Enam Ratus.

Ramli Lubis mengatakan ” Kami menghimbau kepada Pemilik atau Penanggung Jawab Restauran, Rumah Makan dan Kafe agar dapat mentaati Himbauan dari Pemerintah untuk dapat mencegah terjangkit Corona atau Virus Covit 19, maka dari itu kami menghimbau agar Masyarakat tidak berkumpul di tempat tempat tersebut, dan kami juga menempelkan Stiker Himbauan di tempat tempat tersebut ” kata Ramli Lubis Lurah Tanah Enam Ratus.

Team yang bertugas menyisir sejumlah tempat, seperti CafĂ©, Warung, dan tempat nongkrong, kemudian pertokoan dan perdagangan, Coffee Shop,serta  tempat-tempat kuliner lainnya.

Aiptu Hendro, Babinkamtibmas juga menjelaskan, selain membubarkan kerumunan Warga, pihaknya juga mengimbau agar Warga sadar pentingnya mengisolasi diri di rumah.

“Kami memberi himbauan untuk warga yang berkunjung ke tempat makan, untuk membungkus makanan dan memakannya dirumah ” ujarnya.

Dikatakan Ramli Lubis, dari hasil patroli yang dilakukan Teamnya, Warga serta pelaku usaha sangat kooperatif dan bersedia menjalankan himbauan yang disampaikan. “Kami berharap pemahaman serta kesadaran Masyarakat semakin meningkat ” ucap Lurah Tanah Enam Ratus Ramli Lubis. (Ind)

Posting Komentar

Top