0


JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Pandemi Covid-19 mengakibatkan beberapa kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dalam bentuk kegiatan pertemuan fisik dibatasi, seperti kunjungan kerja spesifik, kunjungan kerja reses, kunjungan kerja perorangan dalam rangka sosialisasi undang-undang, Focus Group Discussion (FGD), dan seminar yang biasa dilakukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rangka untuk menjaring aspirasi masyarakat.

“Pengawasan dalam penanganan pandemi Covid-19 juga menjadi perhatian khusus di setiap komisi, bahkan komisi-komisi di DPR menindaklanjuti pengawasan penanganan pandemi Covid-19 dengan membentuk panja pengawasan,” kata Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam pidato laporan kinerja DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka HUT ke-75 DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Puan melanjutkan, fungsi pengawasan DPR dilaksanakan dengan membentuk Tim Pengawas atau Pemantau, Panja Pengawasan, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU); menerima audiensi; memberikan pertimbangan ataupun persetujuan atas pengangkatan atau pemberhentian pejabat publik, serta hal-hal lain yang menjadi kewenangan DPR.

“Saat ini, DPR memiliki 9 tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR. Sebagian besar tim tersebut merupakan tim yang dibentuk dari keanggotaan DPR periode sebelumnya, dan masih relevan untuk dilanjutkan,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu. Keberadaan tim pengawas tersebut dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai pelaksanaan UU dan/atau kebijakan Pemerintah.

Selain itu, tim-tim pengawas tersebut juga memastikan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup rakyat Indonesia. “Sampai dengan berakhirnya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 ada 32 panja pengawasan yang dibentuk DPR, dan 7 panja pengawasan diantaranya telah menyelesaikan tugasnya,” tutup Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019 itu.(rs)

Posting Komentar

Top