0


SIANTAR | GLOBAL SUMUT-Berbekal informasi dari masyarakat,Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus Aldi (20) warga jalan Mangga dan rekanya Iqbal(19) warga Sibatu Batu Kota Pematangsiantar,keduanya merupakan pelaku penyalahgunaan narkotikan golongan I jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba,SH,SIK,MIK melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdy Yahya,SH menjelaskan kedua tersangka diamankan petugas tim opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat berada di jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya dipinggir jalan,Selasa (2/3/2021) malam.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat,selanjut petugas tim Opsnal Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.Seaat kemudian petugas melihat dua orang laki-laki yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha nomor polisi BK 5703 TP berhenti di pinggir jalan.Kemudian saat petugas mendekati laki-laki tersebut,terlihat laki-laki yang ada diboncengan mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kanannya,"terang Rusdy Yahya.

Lanjutnya,kemudian tersangka yang berada diboncengan tadi di perintahkan petugas untuk mengambil benda yang dicampakkannya tersebut.Dan benar saja petugas menemukan 1 buah kertas timah rokok yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan bruro 0.40 gram.Kemudian saat dilakukan interogasi, Aldi dan Iqbal mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Rizki.

"Tanpa membuang waktu,kemudian sekira pukul 20.00 Wib, petugas langsung berangkat menuju jalan Aru Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar tempat tersangka Rizki bekerja.Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Rizki (27) dan tidak ditemukan narkoba,hanya dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung,"sebut Rusdy Yahya lagi. 

Untuk selanjut ketiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu diboyong petugas ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar jalan Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar.

"Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,"tutup Rusdy Yahya.

Sementara itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK membenarkan prihal penangkapan ketiga tersangka berikut penyitaan barang bukti sabu seberat 0,40 gram.[abu]

Posting Komentar

Top