0


MEDAN | GLOBAL SUMUT - Terkait adanya pemberitaan yang hendak mencemarkan nama baik Yayasan Raudhatul Amanah di Media dan pernyataan dari Ketua Yayasan Raudhatul Amanah di Youtube, Para Guru guru Yayasan Raudhatul Amanah angkat bicara, Jumat (04/3/2022).

Saat di Konfirmasi Ibu Misriani, membantah dan menjelaskan atas tulisan yang dibuat wartawan yang menelponnya, wartawan tersebut bertanya kepada Ibu Misriani mengenai potongan dana insentif, Ibu Misriani menjawab dana potongannya sebesar 200 Ribu dan dana tersebut di cairkan untuk Guru guru yang tidak dapat termasuk kawan dekatnya. Bahkan setiap bulan juga pun dana tersebut untuk membantu teman saya membayar rumah sewa, tapi di berita yang sudah di angkat oleh media "Tulisan wartawan itu tidak sesuai dengan apa yang saya ungkapkan ketika wartawan itu menelpon saya, ini wartawan emang tidak Profesional betul, seolah olah dia melaga saya dengan rekan sesama Guru dan Kepala Sekolah di Yayasan Raudhatul Amanah, saya sudah menelpon balik secara langsung wartawan tersebut dan mengungkapkan keberatan saya atas tulisannya di Media itu" jelas Ibu Misriani dengan marahnya. 

Uswatun selaku Guru juga di Yayasan  Raudhatul Amanah itu angkat bicara "Sebenarnya Sah sah saja dan tidak ada jadi masalah kalau di potong insentifnya, Toh dana potongan tersebut di bagikan ke Kawan kawan yang tidak dapat, dan kenapa tidak semua guru tidak dapat, sebab, untuk mendapat dana tersebut ada persyaratan persyaratannya, 

jadi tidak semua dapat, maka dari itulah Kepala Sekolah mengambil kebijakan dana yang potongan tadi di bagi ke Guru yang tidak memuhi persyaratan, bukankah itu cukup mulia rasa kekeluargaan yang diambil kebijakan oleh Kepsek" ucap Uswatun

Ibu Halimah selaku guru dan sekaligus komite sekolah nengatakan "Ketua Yayasan Raudhatul Amanah tidak pantas disebut Ketua,  gimana tidak?,  masa Ketua Yayasan tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagaimana tugas seorang ketua yayasan, Ketua yayasan bisa dihitung berapa kali datang kesekolah, Secara langsung yayasan tidak menjalankan tugasnya secara profesional, dan dalam hal Mensejahterakan Guru, bukankah itu tidak sepenuhnya tugas kepala sekolah, Tetapi itu adalah tugas Ketua yayasan yang seharusnya mensejahterakan Guru gurunya dan Kepala Sekolah" tegas Ibu Halimah. 

"Misi dan Visi kami jelas,  membantu meningkatkan Pendidikan buat Anak Anak Yatim Piatu yang tidak mampu, kami Gratiskan, masa Kegiatan yang Mulia seperti ini kok dikatakan yang tidak tidak " tutup Ibu Halimah dengan rasa yang sangat kesal. 

Dimana didalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, tercantum Fungsi dan Tugas Ketua Yayasan Bertanggungjawab atas pencapaian visi, misi dan tujuan Yayasan. Memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kesimpulannya Berdasarkan Undang Undang Tentang Yayasan, Ketua Yayasan yang sudah melewati masa Periode 5 Tahun serta tidak Aktif dan tidak Pernah mengikuti Kegiatan Yayasan, dapat di ambil ahli, dengan adanya 50% lebih suara dari Keanggotaan Forum Yayasan tersebut.(ind)

Posting Komentar

Top