0
AEKKANOPAN | GLOBAL SUMUT -

Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara teramcam gagal. Pasalnya gedung Dewan tersebut akan dibangun di areal HGU PTPN3 Kebun Membang Muda Kecamatan Kualuhulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang notabenenya sampai saat ini status tanah masih silang sengketa dengan Pemkab Labura yang konon khabarnya pembangunan Gedung DPRD tersebut akan memakan lahan seluas lebih kurang 5 Ha.
    Dana pembangunan gedung DPRD tersebut bersumber dari dana APBD, informasi diperoleh pembangunan tahap pertama berjumlah 2 M, Sementara dalam proses perencanaan pembangunan gedung DPRD sudah sangat menyalahi aturan, Bahkan rekanan tidak memasang PLank Proyek.Walau dalam pengerjaan awal pembuatan badan jalan yang dilakukan oleh rekanan plus pemenang tender.
  

Pantauan dilapangan  Senin (29/10) terjadi perdebatan sengit antara rekanan dengan pihak  PTPN3 yang sempat mengundang perhatian masyarakat yang melintas di lokasi pembangunan gedung DPRD tersebut.
Pasalnya, rekanan yang warga keturunan  berinisial Tan sunly yang sudah beberapa hari telah melakukan pembuatan jalan dengan cara menimbun gawangan kelapa sawit milik PTPN3 Membang Muda. Penimbunan sudah dilakukannya bekisar lebih kurang 60 meter,namun saat tansunly ingin melepah dahan sawit agar penimbunan yang dilakukannya bisa kering mendapat cahaya sinar mata hari. Namun,dilarang oleh Papam dan security pihak Perkebunan PTPN3 Membang Muda. Ternyata status lahan belum jelas.

APK Yunan dilokasi kepada wartawan  memaparkan, pihak perkebunan tidak berniat menghalangi-halangi pembangunan kantor DPRD Labura. Namun harus mempunyai landasan hukum yang yang kuat. Sementara kata Yunan sampai sekarang pihak perusahaan  belum menerima berupa  surat maupun pemberitahuan dari Pemkab Labura ikhwal pembangunan pembangunan gedung DPRD. Yunan menambahkan ,menurut data dan koordinasi antara pihak perusahaan, Pemkab dan Mentri BUMN beberapa bulan yang lalu hanya menyepakati lahan seluas 328 Ha akan dilepas untuk kepentingan tata ruang kota Pemkab Labura. Namun aset yang ada dilahan tersebut berupa tanaman kelapa sawit belum ada kesepakatan ganti rugi antara pihak Pemkab dengan BUMN. Sehingga pihak rekanan yang ingin merusak kelapa sawit dilahan tersebut akan kami larang dan kami cegah sebut Yunan. Menyikapi hal ini sudah barang tentu rencana pembangunan gedung DPRD Labura terancam gagal.
 Padahal proyek pembangunan gedung DPRD Labura melalui proses tender. Lucu bin aneh, status tanah belum jelas namun anggaran tetap di loloskan oleh DPRD dalam rapat anggaran. Kalau sudah begini semua saling menyalahkan dan saling buang badan.
 Bukan membantu Bupati mencari solusi agar pembangunan bisa terlaksana.

( Untung Hardianto/ Labura)

Posting Komentar

Top