LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT -Ratusan masa dari Pemuda Pancasila (PP) Sumut dan Aliansi Masyarakat
Pecinta Otomotif (Ampo) mendatangi Kantor Cabang
Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli di Jalan Titi Pahlawan,
Kelurahan Martubung , Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (9/11) sekira
pukul 10.00 Wib. Massa menuntut tiga orang terdakwa penganiayaan rekan
mereka yang juga tergabung dalam Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rudianto
dihukum berat.
Masa menuding bahwa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli main mata dengan ketiga terdakwa yakni Irwan alias Iwan Bablo (28) warga Jalan Pancing Komplek Veteran Lorong V Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kasman Simarmata (35) warga Jalan Makmur Gang Ibu Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung dan Hazrat alias Kajat alias Mbah (49) warga Jalan Rumah Sakit H Minah Komplek Perumahan Veteran Desa Medan Estate.
Menurut Masa berseragam loreng khas PP itu banyak kejanggalan dalam isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses penanganan hukum yang tidak diikutsertakannya aktor intelektual dalam kasus penganiayaan terhadap temannya itu.
"Kami menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim tidak sesui dengan fakta pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga terdakwa". Jaksa hanya mengajukan pelanggaran pasal 351 jo Pasal 170 KUHPidana, padahal apa yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap teman kami adalah tindak pelanggaran hukum terencana, teriak masa.
Masa juga meminta Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap ketiga terdakwa yang merupakan orang suruhan PT Mutiara Develoment. "Bila kejaksaan tidak mampu memberikan tuntutan yang seberat-beratnya maka kami minta Kacabjari harus dicopot dari jabatannya,"kata koordinator aksi Iwan Gammal.
Iwan Gamal mengingatkan agar Cabjari Labuhan Deli Mohammad Rawi harus independent dan tidak coba-coba menerima upeti dari PT Mutiara Develoment. "Kami PP akan tetap mengawal sidang kasus penganiayaan terhadap teman kami maka Cabjari Labuhan Deli jangan coba-coba main mata dalam kasus ini,"kata Iwan.
Orasi yang awalnya berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Labuhan Deli persis disamping Kantor Polsekta Medan Labuhan, namun karena masa tidak dapat bertemu langsung dengan Kacabjari Labuhan Deli, akhirnya masa menswiping gedung penegak hukum tersebut. Sempat terjadi dorong-dorongan antara massa dengan petugas keamanan Kejaksaan dibantu Polisi dari Polsek Labuhan, namun masa tetap saja tidak menemukan Kacabjari.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari Cabjari Labuhan Deli yang mengaku Jaksa Intelijen, Simon Moris,SH mengatakan kalau pimpinannya tidak berada di kantor. "Pimpinan saya sedang berada di Jakarta maka saya yang menerima aspirasi teman-teman,"kata Simon.
Simon saat itu tidak menggunakan pakaian dinas kejaksaan sehingga pengunjuk rasa tidak menerima pernyataannya dan masa juga sempat meminta identitas petugas tersebut.
Dalama aksi yang berlangsung selama dua jam itu sempat melakukan pemblokiran jalan dan membakar ban sehingga polisi sempat mengalihkan kendaraan yang hendak melintas hingga megakibatkan jalan mace. (H.Silaen /Global/Mdn)
Masa menuding bahwa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli main mata dengan ketiga terdakwa yakni Irwan alias Iwan Bablo (28) warga Jalan Pancing Komplek Veteran Lorong V Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kasman Simarmata (35) warga Jalan Makmur Gang Ibu Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung dan Hazrat alias Kajat alias Mbah (49) warga Jalan Rumah Sakit H Minah Komplek Perumahan Veteran Desa Medan Estate.
Menurut Masa berseragam loreng khas PP itu banyak kejanggalan dalam isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses penanganan hukum yang tidak diikutsertakannya aktor intelektual dalam kasus penganiayaan terhadap temannya itu.
"Kami menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim tidak sesui dengan fakta pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga terdakwa". Jaksa hanya mengajukan pelanggaran pasal 351 jo Pasal 170 KUHPidana, padahal apa yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap teman kami adalah tindak pelanggaran hukum terencana, teriak masa.
Masa juga meminta Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap ketiga terdakwa yang merupakan orang suruhan PT Mutiara Develoment. "Bila kejaksaan tidak mampu memberikan tuntutan yang seberat-beratnya maka kami minta Kacabjari harus dicopot dari jabatannya,"kata koordinator aksi Iwan Gammal.
Iwan Gamal mengingatkan agar Cabjari Labuhan Deli Mohammad Rawi harus independent dan tidak coba-coba menerima upeti dari PT Mutiara Develoment. "Kami PP akan tetap mengawal sidang kasus penganiayaan terhadap teman kami maka Cabjari Labuhan Deli jangan coba-coba main mata dalam kasus ini,"kata Iwan.
Orasi yang awalnya berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Labuhan Deli persis disamping Kantor Polsekta Medan Labuhan, namun karena masa tidak dapat bertemu langsung dengan Kacabjari Labuhan Deli, akhirnya masa menswiping gedung penegak hukum tersebut. Sempat terjadi dorong-dorongan antara massa dengan petugas keamanan Kejaksaan dibantu Polisi dari Polsek Labuhan, namun masa tetap saja tidak menemukan Kacabjari.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari Cabjari Labuhan Deli yang mengaku Jaksa Intelijen, Simon Moris,SH mengatakan kalau pimpinannya tidak berada di kantor. "Pimpinan saya sedang berada di Jakarta maka saya yang menerima aspirasi teman-teman,"kata Simon.
Simon saat itu tidak menggunakan pakaian dinas kejaksaan sehingga pengunjuk rasa tidak menerima pernyataannya dan masa juga sempat meminta identitas petugas tersebut.
Dalama aksi yang berlangsung selama dua jam itu sempat melakukan pemblokiran jalan dan membakar ban sehingga polisi sempat mengalihkan kendaraan yang hendak melintas hingga megakibatkan jalan mace. (H.Silaen /Global/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar