0

MEDAN | GLOBAL SUMUT - Ketua LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia (Berani) Abd Rahman Secara resmi laporkan Kepala Sekolah Dasar 060969  Jalan Cimanuk Belawan. Laporan Pemalsuan Identitas PNS dan Pemotongan Dana BSM Tahun Ajaran 2011/2012  ini tertuang dalam surat bernomor 0075/DPP/LSM-BERANI/XI/2013 yang di tujukan kepada Plt.Walikota Medan Kamis (21/11).

Batuan Siswa Miskin (BSM) untuk sejumlah siswa/i yang menimba ilmu di sekolah itu ditelap. Ngadu ke DPRD Medan Komisi B, berkasnya ngendap alias dipeti Eskan.

Data yang diperoleh wartawan ,24 orang siswa SD Negeri 060969 Medan menerima dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Ajaran 2011-2012. Seharusnya tiap siswa menerima Rp. 360 ribu/siswa. Kenyataannya, kepala sekolah telap Rp. 60 ribu/siswa. 24 orang siswa itu masing-masing kelas VI Siti Zariah, Kadafi, M. Fadly, dan Khaidir.

Untuk kelas V Aisyah Putri, Aulia Fitri, Putri Ananda Julianto, Siti Jariah, Dimas, Reza Rizki, Gusti Randa, dan Putri Ananda. Di kelas III, dana BSM yang ditelap M. Aikal, Niki Yulia Sari Siregar, Andre Saputra, dan Nadiah. Sedangkan di kelas II M. Fikri Yus Lubis, dan Lira Adisti.

Kenakalan Kepala Sekolah SD Negeri 060969 Ainun Mardiah yang mencederai dunia pendidikan ini ternyata tidak berhenti sampai disitu. 13 orang siswanya yang namanya terdaftar sebagai penerima BSM Tahun Ajaran 2011-2012 juga ikut menjadi korban. Ke 13 siswa tersebut sama sekali tidak menerima BSM. Mereka masing-masing kelas VI, Sakinah, Irzan Fahreza, Andre Irfansyah, dan Ria. Di kelas V Suci Ramadhani, dan Safii’. Kelas IV Rehana, Cut Mutia, dan M. Riski. Sedangkan di kelas II Laila Ramadhani, Irfan Effendi, dan Reza Afandi.

Menanggapi masalah itu, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia (Berani) Abdurrahman akhirnya melayangkan surat ke Plt.Walikota Medan, LSM Berani minta Plt. Kadis Pendidikan kota Medan menindak tegas oknum Kepala Sekolah yang nakal itu. “Menurutnya Kadis Pendidikan kota Medan harus mampu menindak tegas bawahannya yang sudah menodai dunia pendidikan. Jika ini benar, kepala sekolah dasar Negeri 060969 itu tidak pantas berada di lingkungan sekolah apalagi sebagai kepala sekolah, sebab yang dilakukan itu merupakan penjabaran korupsi yang menjadi musuh negara, pantasnya tinggal dipenjara saja dan itu segera kita tindaklanjuti”. Tegas Rahman. [NRD]

Posting Komentar

Top