0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT  - Penegakkan hukum hanya keras bagi warga sipil namun belum tentu bagi oknum penegakkan hukum, sebagai mana dialami terdakwa Aiptu Remon Samosir yang disidangkan di PN Lubuk Pakam bersidang di Labuhan Deli dalam kasus sabu-sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edhi Wicaksono,SH hanya selama 18 bulan penjara, padahal terdakwa terlibat kasus sabu-sabu bersama terdakwa lainnya yang ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan di salah satu gudang di Kecamatan Hamparan Perak tujuh bulan lalu.Sidang kasus narkoba yang melibatkan
oknum penegak hukum tersebut kembali bersidang pada Kamis depan (28/11/2013)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Wicaksono,SH dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa dipersalahkan memakai sabu-sabu dan melanggar program pemerintah apalagi sebagai aparat kepolisian.pada sidang sebelumnya Kamis (21/11) kemarin.

Hal yang meringankan terdakwa sopan saat disidangkan dan tidak mengakui terlibat langsung memakai sabu-sabu bersama temannya.Pada  jawaban Remon Samosir kepada MH membantah ada memiliki sabu-sabu dan membenarkan dia ada di lokasi penangkapan tersebut karena sepeda motornya rusak dan diperbaiki saat itu juga di lokasi.

Majelis Hakim yang diketuai Sayuti Harahap,SH menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa yaitu Ubat Riadi Pasaribu,SH didampingi Romi A. Pasaribu,SH yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Persada mengatakan secara kronologis Remon Samosir apakah akan membuat pledoi.Kedua PH itu mengharapkan kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan putusan seringan-ringannya karena masih punya t5anggungjawsan kepada negara dan keluarga.Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan dalam acara putusan.(NRD)

Posting Komentar

Top