0
MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT- Pihak tim Presidium Pusat Reclassering Indonesia selaku Badan
peserta hukum untuk negara dan masyarakat bersama pihak PT Kawasan Industri Medan (KIM) akan membahas kembali duduk persoalan masalah lahan tanah di Kawasan Industri Medan (KIM III) yang saat ini sebagian lahan telah dibangun gudang dikelola PT BGN berdasarkan terbitnya HGB.Selasa (18/12/2012)

Hal itu dikemukan sejumlah Tim Presidium Pusat Reclassering Indonesia diantaranya Asep Kartika Hadibrata, Khairul Anwar, SH, Achmad Lulang,SH, Naviri Ali Sikome, SH, Dahlan Lulang, SH, Paino Sudibyo, SH, AKP (Prn) Lenteng Sembiring, Jumangin, Abdul Rahman, tahan
Sembiring  dan kawan-kawan selaku penerima kuasa dari kesultanan deli untuk mengurus status kepemilikan tanah seluas 147,7 Ha dari 2500 Ha berdasarkan pelepasan Hak dari Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj
tertanggal 27 Oktober 1997, terletak di dalam wilayah provinsi Sumut, Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, pasar 4, 5 dan 6 tanah bekas consesi Mabar.

Dijelaskan, tim kuasa hukum Presidium Pusat Reclasering Indonesia berupaya untuk mengembalikan hak atas tanah eks Consessi Mabar kepada pemegang hak yang syah.

Sebagaimana diketahui tanah milik kesultanan deli ada sekitar 147, 7 Ha dari 2500 hektar tersebut saat ini diduga telah dikuasai pihak ketiga PT BGN dengan dalih untuk pengembangan KIM 3, padahal tanah milik keslutanan deli tersebut sama sekali belum dilepas pada PT BGN tersebut.

Adapun batas-batas tanah tersebut, sebelah utara berbatasan dengan pasar 6 tanah bekas consessi Mabar seluas 1.100 M2, sebelah timur berbatasan dengan tanah bekas consessi Mabar/sawah seluas 865+600 M2, sebelah selatan berbatasan dengan pasar 4 tanah bekas consessi Mabar seluas 900 meter dan sebelah barat berbatasan dengan tanah bekas consessi Mabar/KIM seluas 1.300 meter persegi.

Tim Presidium Pusat Reclassering Indonesia Senin siang kemarin (17/12) telah meninjau lokasi yang di persoalkan bersama pihak Humas PT KIM dengan mencocokan lokasi berdasarkan peta dimiliki PT KIM dari PT BGN dengan peta yang dimiliki pihak Presidium Pusat Reclassering Indonesia.Namun dalam pertemuan tersebut belum menemukan titik temu dan akan diadakan pertemuan kembali kepada pihak PT KIM dan BGN.

Asep Kartika Hadibrata menjelaskan, adanya kuasa dari kesultanan deli itulah Presidium Pusat Reclassering Indonesia berjuang dalam rangka turut berusahamengembalikan tanah -tanah adat/ulayat atas tanah bekas
consessi Mabar sesuai akte perjanjian kerjasama No 21 tanggal 10 September 1997 dibuat dihadapan Ny.Asmah Sarbaini, SH Notaris Medan dan mengacu surat pandangan/pendapat pakar hukum agraria
Prof.DR.A.P.Parlindungan, SH.

Sebagaimana tertuang dalam Judical Statement tanggal 22 September 1997, terdaftar dilegalisir oleh Sutrisno, SH notaris Medan tanggal 22 september 1997 nomor : 975/Not/L/IX/1997 yang menyatakan bahwa tanah hak consessi Mabar tersebut telah disahkan oleh Resident Sumatera Timur tanggal 28 Juli 1898 (bukti perjanjian consessi tersebut telah disahkan oleh Minister Van Buitenlandsche Zaken (Menteri Luar negeri Belanda) tanggal 21 Agustus 1997 tertanda D.Van Zwanenburg.(Agus Salim)

Posting Komentar

Top