0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Walau sempat ditahan Darwis warga Kota Bangun, pelaku dalam kasus pencurian di PT IBG Jalan KLY Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, yang ditangkap di Pasar 6, Desa Manunggal, pagi dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, akhirnya dilepaskan pihak Polres Pelabuhan Belawan.Senin (11/03/2013). Informasi yang dikumpulkan, pelaku (Darwis,red) yang terkait juga kasus penganiayaan ini ditangkap setelah petugas mendapat informasi keberadaannya dari masyarakat. Mendapat info petugas langsung menuju sasaran. Malam itu pelaku yang telah mencium keberadaan petugas langsung melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas pihak kepolisian pun mengejar pelaku. Kejar-kejaranpun terjadi. Tapi naas kereta yang dibawa pelaku terjatuh. Dan saat itu juga petugas langsung membekuk pelaku yang bulan ini baru keluar dari LP. Tapi rupanya pelaku tak mau menyerah begitu saja. Pergumulan sengit pun terjadi antara pelaku dan petugas. Akhirnya pagi itu personil Polres Pelabuhan Belawan dapat melumpuhkan pelaku lalu memboyongnya beserta barang bukti besi tua. Ketika juru periksa Polres Pelabuhan Belawan, bermarga Pangaribuan yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan tidak bisa menahan pelaku pencurian di PT IBG tersebut. “Pelaku tidak dapat kita tahan karena pihak pelapor Bank BNI sudah saya tunggu tak datang juga. Jadi kita tak berhak menahan dia (Darwis,red),” ungkap Pangaribuan melalui selulernya. Sementara mengenai kasus penganiayaan yang menimpa Taufiq Hidayat (37) warga Rumah Potong Hewan, Mabar, Medan Deli, yang pelakunya juga Darwis dengan no STTLP/ 147/ III/ 2013/ SPK TERPADU, Pangaribuan mengatakan pihak Polres juga belum bisa menahan pelakunya. “Pelaku nggak bisa kita tahan karena laporan belum sampai ke kita.Tapi pelaku kita wajibkan melapor. Laginya pun korban masih bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari,”kata Pangaribuan mengakhiri.(gus).

Posting Komentar

Top