0
MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT- PT.(Persero) Kawasan Industri Medan (KIM) mengelar acara
penandatanganan piagam kerjasama dengan pihak Kejatisu tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha negara berlangsung dengan hikmad di Wisma PT KIM yang dihadiri langsung Dirut PT KIM Ghandi D
Tambunan, Kejatisu Nur Rohman SH serta disaksikan para pengusaha dan investor di PT KIM.Senin siang (08/04/2013).

Piagam kerjasama pada intinya melibatkan Kejatisu sebagai pengacara negara dalam rangka menegakkan bidang hukum tentang penanganan perkara dan tata usaha, melindungi aset negara di PT KIM, menangani persoalan hukum perkara perdata dan tata usaha negara, dimana kerjasama ini berlaku selama dua tahun.

Dirut PT KIM, Ghandi D Tambunan mengatakan,  ada beberapa hal yang membuat PT KIM kedepan lebih baik yakni adanya penandatanganan ini berarti ada kepastian hukum di KIM sehingga membuat tenang para
investor, dimana KIM dengan luas 700 Ha diantaranya 80 % terletak di Kabupaten Deliserdang selebihnya kota Medan.

Meski 80 % lahan KIM di Deli Serdang, namun Deli Serdang tak menjadi pemegang saham, dimana saham kota Medan ada 10 %, saham provinsi 30% dan selebihnya saham pusat 60%.Ada beberapa masalah saat ini dihadapi di PT KIM diantaranya masalah tanah 46 hektar sampai 4 tahun lebih ini belum ada putusan dari PN Lubuk Pakam walaupun beberapa hal sudah diproses, dimana pada umumnya seluas 316 hektar dibeli dari eks HGU PTPN2 lalu disertifikat Hak Guna bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Namun setelah tanah seluas 46 hektar itu dijual pada investor, malah ada 70 KK yang mengugat, hingga di Peninjauan Kembali mahkamah Agung (PKMA) memutuskan 70 KK mengatasnamakan Koptan manunggal pimpinan Legiman cs menang, ini hal yang sangat aneh padahal yang mereka tuntut diluar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 3 namun setelah dilakukan eksekusi dari putusan PKMA tersebut, malah berada didalam lahan HPL No 03 padahal lahan tersebut telah dikelola investor dari India.

Dengan majunya perlawanan kita, ternyata hanya 4 dari 70 KK yang memiliki surat tanah akantetapi setelah dicek ternyata surat tanah mereka palsu hingga diadukannya ketua Koptannya Legiman hingga dipidana.

Hingga kini kita masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA), kita juga mengadukan oknum Panitera dan juru sita PN Lubuk Pakam, anehnya meski kedua oknum itu telah dipanggil namun mereka tetap mangkir.

"Juru sita yang menunjuk lokasi di HPL no 3, padahal lokasi yang diklaim 70 KK tersebut bukan di HPL 03,"kata Gandi.Masalah lain adalah di KIM sampai kini masih kekurangan pasokan listrik sebab masih banyak
padam sehingga sejumlah Industri disini terpaksa mengeluarkan cost yang besar dengan memakai BBM solar, mereka mengharapkan Pemerintah menyediakan pasokan listrik baru, kalau hanya mengandalkan kemampuan biaya PT KIm rasanya tak mungkin sebab aset PT KIM hanya Rp 200 miliar, namun begitu kita coba cari investor swasta untuk membangun pembangkit listrik, PT Mabar Elektrindo mungkin berpeluang serta mereka telah memiliki lahan bahkam sudah ada dukungan dari Gubsu serta Dirut PLN.

Masalah lainnya yakni masalah Air Bawah Tanah (ABT), berhubung ada peraturan nomor 24 tahun 2009 menyatakan tidak boleh lagi industri yang mengambil air dibawah tanah, namun Pemerintah memberikan dispensasi kelonggaran waktu hingga ada investor dan pengusaha yang mampu memasok kebutuhan air bagi KIM, pada tahun ini sekitar bulan Agustus-September akan terealisasi sehingga pengusaha disini tak lagi gunakan ABT .

Masalah proses perizinan juga masih dikeluhkan para pengusaha disini, sebab disini contohnya urus IMB di Deli serdang terkesan lamban dan tarifnya sangat tinggi di seluruh Indonesia, padahal dalam Peraturan
Pemerintah harus memberikan keringanan bagi para investor dan pengusaha, kita berharap semoga Pemerintah daerah dapat merealisasikan aturan tersebut, ini juga sudah kita surati Mendagri namun tak juga
terealisasi dan menjadi masukan bagi Kejatisu serta pimpinan daerah lainnya.Ujar Dirut KIM tersebut.

Sedangkan Kajatisu, Nur Rohman dalam sambutannya mengatakan, acara ini diharapkan bukan seremonial belaka namun ada tindak lanjutnya sebagai wujud Mou, kami selaku pengacara negara ingin ada surat kuasa khusus kepada kami.Sebab ada 5 Kewenangan pada kami diantaranya, memberikan bantuan hukum , memberikan pertimbangan hukum, pelayanan hukum, melakukan tindakan hukum, kalau ada  persoalan sesama instansi pemerintah kami juga bisa sebagai mediasi tentu bisa dibicarakan dengan BPN lewat mediator Kejaksaan.

Baik itu terkait masalah kepemilikkan tanah, terkait hubungan dengan PLN, dan ABT, pada prinsipnya kami sudah siap untuk mendukung secara yuridis kinerja PT KIM, kami juga ada pos pelayanan terpadu juga
sebagai pelayanan hukum kepada masyarakat.

Akantetapi kami tidak bisa memback-up ranah hukum pidana, misalnya masalah korupsi, pengelapan  serta masalah pidana lainnya.Kata Nur Rohman.
Anggaran biaya yang keluar untuk perkara ditangung PT KIM sedangkan biaya untuk pengurusan perkara tak dibebankan (No Fee), lain halnya bila menangani perkara lewat jalur pengacara, kata Nur Rohman.(Redaksi)

Posting Komentar

Top