BELAWAN I GLOBAL SUMUT- Sedikitnya 18408 Botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau
miras eks impor ilegal disita Petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) Sumut dari areal
Komplek pergudangan Solid Kawasan Industri Medan (Kim 3) Jalan Pemagaran
Blok D -1 gudang D7 Kecamatan Medan Deli. Ribuan karton miras
impor tersebut disita dalam sebuah operasi penggerebekan dan menemukan
botol minuman tanpa dilekati pita cukai, Sabtu (15/6) kemarin.
Informasi dihimpun GLOBAL SUMUT, Penggerebekan gudang penimbun miras impor illegal itu berawal dari adanya laporan diterima intelijen Bea Cukai Sumut.Selanjutnya Tim Penindak Bidang P2 Kanwil DJBC dengan Surat Perintah Kepala Bidang P2 Nomor :PRINT 163/WBC.02/BD.04/2013 tanggal 14 juni 2013 melakukan Operasi Patroli baik laut maupun darat.
Operasi Patroli Laut tidak menemukan adanya pembongkaran /pemasukan MMEA tersebut,Namun operasi patroli darat memperoleh informasi terkait penimbunan MMEA di salah satu gudang di lokasi KIM 3.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Tim Penindak Bidang P2 Kanwil DJBC Sumut hari sabtu tanggal 15 juni sekitar Pukul 11.00 Wib melakukan Pemeriksaan Gudang beralamat di Komplek Pergudangan Solid Kawasan Industri Medan (KIM3) Jl.Pemagaran Blok D-I dudang D7.
Hasil Pemeriksaan ditemukan 7 orang Pekerja yang sedang membuat peti pallet serta ditempat itu juga terdapat tumpukan karton yang di balut plastik hitam.Selanjutnya Petugas melakukan pemeriksaan terhadap karton dan ditemukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks Impor berbagai jenis.Sehubungan dengan temuaan tersebut petugas Bidang P2 melakukan penindakan terhadap MMEA tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap gudang ditemukan BKC berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor yang tidak dilekati pita Cukai,terhadap temuan tersebut dilakukan penindakan dengan SBP-09/WBC.02?BD.0402/2013 tanggal 15 Juni 2013 dan atas barang hasil penindakan di bawa ke Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Jalan Anggada II Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti MMEA eks impor dengan total keseluruhan 1.415 karton atau 18.408 botol dengan berbagai merak.
Ancaman Hukuman Pidana terhadap tersangka berinisial P.S alias G 5 (lima) tahun penjara sesuai dengan Undang -Undang N0.11 tahun 1995 pasal 54 tentang Cukai sebagai mana di ubah dengan undang - undang N0.30 tahun 2007,"Setiap orang yang menawarkan, Menyerahkan, Menjual, atau Menyediakan untukdijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksuddalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan /atau pidana paling sedikit 2 (dua) kalinilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar"jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen) Agung Kuswandono Rabu (19/06/2013) dalam jumpa Presnya di Kantor Kanwil DJBC Belawan.
Dirjen DJBC Menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak membeli Miras Ilegal antara lain yang tidak dilekati pita cukai.
Perkiraan Nilai barang Rp5,5 Milyar (harga termurah Rp185.000/botol dengan merk Havana dan harga termahal Rp900.000/botol merk Chivas 18 year'sOld
Kerugian Negara berupa cukai, Bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 22 impor adalah sebesar Rp4,3 Milyar.Dijelaskannya ini merupakan tangkapan terbesar Kanwil DJBC Sumatera Utara dalam tahu ini .(Abu/GS/Mdn)
Informasi dihimpun GLOBAL SUMUT, Penggerebekan gudang penimbun miras impor illegal itu berawal dari adanya laporan diterima intelijen Bea Cukai Sumut.Selanjutnya Tim Penindak Bidang P2 Kanwil DJBC dengan Surat Perintah Kepala Bidang P2 Nomor :PRINT 163/WBC.02/BD.04/2013 tanggal 14 juni 2013 melakukan Operasi Patroli baik laut maupun darat.
Operasi Patroli Laut tidak menemukan adanya pembongkaran /pemasukan MMEA tersebut,Namun operasi patroli darat memperoleh informasi terkait penimbunan MMEA di salah satu gudang di lokasi KIM 3.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Tim Penindak Bidang P2 Kanwil DJBC Sumut hari sabtu tanggal 15 juni sekitar Pukul 11.00 Wib melakukan Pemeriksaan Gudang beralamat di Komplek Pergudangan Solid Kawasan Industri Medan (KIM3) Jl.Pemagaran Blok D-I dudang D7.
Hasil Pemeriksaan ditemukan 7 orang Pekerja yang sedang membuat peti pallet serta ditempat itu juga terdapat tumpukan karton yang di balut plastik hitam.Selanjutnya Petugas melakukan pemeriksaan terhadap karton dan ditemukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks Impor berbagai jenis.Sehubungan dengan temuaan tersebut petugas Bidang P2 melakukan penindakan terhadap MMEA tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap gudang ditemukan BKC berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor yang tidak dilekati pita Cukai,terhadap temuan tersebut dilakukan penindakan dengan SBP-09/WBC.02?BD.0402/2013 tanggal 15 Juni 2013 dan atas barang hasil penindakan di bawa ke Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Jalan Anggada II Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti MMEA eks impor dengan total keseluruhan 1.415 karton atau 18.408 botol dengan berbagai merak.
Ancaman Hukuman Pidana terhadap tersangka berinisial P.S alias G 5 (lima) tahun penjara sesuai dengan Undang -Undang N0.11 tahun 1995 pasal 54 tentang Cukai sebagai mana di ubah dengan undang - undang N0.30 tahun 2007,"Setiap orang yang menawarkan, Menyerahkan, Menjual, atau Menyediakan untukdijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksuddalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan /atau pidana paling sedikit 2 (dua) kalinilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar"jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen) Agung Kuswandono Rabu (19/06/2013) dalam jumpa Presnya di Kantor Kanwil DJBC Belawan.
Dirjen DJBC Menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak membeli Miras Ilegal antara lain yang tidak dilekati pita cukai.
Perkiraan Nilai barang Rp5,5 Milyar (harga termurah Rp185.000/botol dengan merk Havana dan harga termahal Rp900.000/botol merk Chivas 18 year'sOld
Kerugian Negara berupa cukai, Bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 22 impor adalah sebesar Rp4,3 Milyar.Dijelaskannya ini merupakan tangkapan terbesar Kanwil DJBC Sumatera Utara dalam tahu ini .(Abu/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar