MEDAN | GLOBAL SUMUT - Seorang oknum pegawai Rudenim Belawan, Yendri nyaris
diamuk massa pengungsi Rohingya saat berada di Pengadilan Negeri Medan,
Senin (17/06/2013).
Kejadian ini bermula saat kedua wanita pengungsi Rohingya melihat Yendri hilir mudik di Pengadilan Negeri Medan, saat proses persidangan tiga anak pengungsi yang diduga terlibat dalam pembunuhan delapan nelayan Myanmar yang juga menjadi penghuni Rudenim Belawan pada April lalu.
Bocah perempuan Rohingya Senuara Begum yang mengikuti sidang abangnya melihat seorang pria yang dikenalnya sebagai petugas di Rudenim sedang berkeliaran di sekitar Ruang Cakra IV.
"Anak itu (yang pertama melihat (Yendri) lalu memberitahu kami kalau dialah yang memasukkan pengungsi budhis Myanmar ke ruangan pengungsi wanita Rohingya," kata Ketua FPI Sumut Ustad Muhammad Dahrul Yusuf. Pengakuan Senuara dikuatkan oleh pengungsi lain yang menghuni ruang wanita Rudenim, Anjuma Begum.
Seketika Pengadilan Negeri Medan pun gaduh karena anggota FPI Sumut yang ikut mengawal persidangan langsung mengerubungi pria yang belakangan diketahui bernama Yendri Putra dan berdasarkan KTP-nya beralamat di Jl Pancing V, Lingkungan III. Simpatisan FPI semakin emosi dan sempat melepas bogem karena mengetahui Yendri pernah menginjak-injak perempuan pengungi.
"Langsung kami bawa ke Polresta Medan karena situasi disini semakin panas," kata Dahrul.
Ia mengaku tidak ingin menduga-duga apa tujuan Yendri datang ke Pengadilan. Namun, meminta kepolisian menindak Yendri karena diduga memfasilitasi pengungsi budhis Myanmar mendapatkan fasilitas yang diinginkan.
Dahrul juga mempertanyakan pimpinan Rudenim Belawan karena membiarkan pengungsi perempuan dan pria digabung dalam ruangan yang sama. Pengungsi Rohingya juga melaporkan bentuk diskriminasi lainnya seperti tidak dibolehkan keluar rudenim seperti pengungsi lainnya."Kami akan terus pantau penanganan Yendri di Polresta. Kalau bisa dia juga harus dihukum mati," katanya.(dna)
Kejadian ini bermula saat kedua wanita pengungsi Rohingya melihat Yendri hilir mudik di Pengadilan Negeri Medan, saat proses persidangan tiga anak pengungsi yang diduga terlibat dalam pembunuhan delapan nelayan Myanmar yang juga menjadi penghuni Rudenim Belawan pada April lalu.
Bocah perempuan Rohingya Senuara Begum yang mengikuti sidang abangnya melihat seorang pria yang dikenalnya sebagai petugas di Rudenim sedang berkeliaran di sekitar Ruang Cakra IV.
"Anak itu (yang pertama melihat (Yendri) lalu memberitahu kami kalau dialah yang memasukkan pengungsi budhis Myanmar ke ruangan pengungsi wanita Rohingya," kata Ketua FPI Sumut Ustad Muhammad Dahrul Yusuf. Pengakuan Senuara dikuatkan oleh pengungsi lain yang menghuni ruang wanita Rudenim, Anjuma Begum.
Seketika Pengadilan Negeri Medan pun gaduh karena anggota FPI Sumut yang ikut mengawal persidangan langsung mengerubungi pria yang belakangan diketahui bernama Yendri Putra dan berdasarkan KTP-nya beralamat di Jl Pancing V, Lingkungan III. Simpatisan FPI semakin emosi dan sempat melepas bogem karena mengetahui Yendri pernah menginjak-injak perempuan pengungi.
"Langsung kami bawa ke Polresta Medan karena situasi disini semakin panas," kata Dahrul.
Ia mengaku tidak ingin menduga-duga apa tujuan Yendri datang ke Pengadilan. Namun, meminta kepolisian menindak Yendri karena diduga memfasilitasi pengungsi budhis Myanmar mendapatkan fasilitas yang diinginkan.
Dahrul juga mempertanyakan pimpinan Rudenim Belawan karena membiarkan pengungsi perempuan dan pria digabung dalam ruangan yang sama. Pengungsi Rohingya juga melaporkan bentuk diskriminasi lainnya seperti tidak dibolehkan keluar rudenim seperti pengungsi lainnya."Kami akan terus pantau penanganan Yendri di Polresta. Kalau bisa dia juga harus dihukum mati," katanya.(dna)
Posting Komentar
Posting Komentar