0
TANJUNG LEIDONG | GLOBAL SUMUT - Ada-ada saja ulah oknum Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong yang satu ini sementang menjabat di Kecamatan Kualuh Leidong sebagai Kepala seksi Pemerintahan selalu mengedepankan Teori “Aji Mumpung” mumpung lagi menjabat “manfaatin”.

Pembentukan LKD di Kelurahan Tanjung Leidong saja tidak pernah diadakan Musyawarah tetapi anehnya LKD untuk Kelurahan Tanjung Leidong tersebut sudah terbentuk, yang lebih sangat mengagetkan lagi salah seorang Pengurus LKD itu adalah saudara Kandung Kepala seksi Pemerintahan Kecamatan Kualuh Leidong bernama Arifin, dimana beliau merasa dirinya telah memiliki pengaruh yang sangat besar sehingga beliau dengan mudah saja memasukkan saudara kandungnya menjadi Pengurus LKD tanpa harus melalui Musyawarah di Kelurahan.
         
Ketika ketua LKMK (Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan) Kelurahan Tanjung Leidong memergoki seorang Staf di Kantor Kelurahan Tanjung Leidong membawa kertas yang berisi tentang susunan LKD PNPM PISEW di Kelurahan Tanjung Leidong, dimana  Ketua LKMK langsung melihat isi dari pada Kertas tersebut, yang  isinya salah satu Pengurus LKD tersebut adalah Saudara Kandung dari Aripin yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kualuh Leidong.

Kepala Seksi Pemerintahan Arifin memasukkan Saudara Kandungnya menjadi Pengurus LKD PNPM PISEW di Kelurahan Tanjung Leidong, dimana Arifin diduga terlalu memaksakan kehendak Kepada Kepala Kelurahan Tanjung Leidong, sehingga mengangkangi Hak Ketua beserta Pengurus LKMK (Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan) Kelurahan Tanjung Leidong.
Pada saat media on-line GLOBALSUMUT.COM mengkonfirmasi Ketua LKMK (Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan) Kelurahan Tanjung Leidong Safrin Ritonga, SH terkait Pembentukan LKD PNPM PISEW yang tanpa melalui musyawarah yang melibatkan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Tanjung Leidong, dimana beliau mengatakan bahwasanya Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kualuh Leidong Aripin hanya berlatar belakang Sarjana Pendidikan Sekolah Dasar makanya beliau tidak mengerti Peraturan.
         
Dikatakannya, Padahal sudah Jelas Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan,  Jo. Pasal 18 Perda Labuhanbatu Utara No. 49 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dalam Pasal 5 Mengatakan Bahwa “Lembaga Kemasyarakatan mempunyai Tugas membantu Lurah dalam Pelaksanaan urusan Pemerintahan, Pembangunan, sosial kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Demikian Juga halnya Pasal 6 huruf ‘d’  juga Mengatakan Bahwa Dalam Melaksanakan Tugasnya sebagaimana dimaksud Lembaga Kemasyarakatan mempunyai Fungsi sebagai “Penyusunan Rencana, Pelaksana dan Pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pembangunan hasil-hasil pembangunan secara Partisipatif”.
Yang menjadi Persoalan apakah PNPM PISEW tersebut milik Keluarga Oknum Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong atau masyarakat yang punya, maka kami mohonkan kepada Bapak Bupati Labuhanbatu Utara H. Kharuddin Syah, SE meluruskan kinerja Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong, agar supaya Program PNPM PISEW tersebut dapat menyentuh hati masyarakat. Tandas Ketua LKMK.
(Andika/Untung/Labura)

Posting Komentar

Top