STABAT | GLOBAL SUMUT -Untuk meningkatkan Sumber Daya Aparatur
dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah di lingkungan Kab. Langkat, Bagian
Organisasi Setdakab Langkat mengadakan pelatihan Sosialisasi Perpu SOP.
Bupati Langkat H. Ngogesa
Sitepu, SH mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan Perpres No. 81 Tahun
2010 tentang grand desain reformasi birokrasi yang meliputi delapan area perubahan
antara lain organisasi, tata laksana, SDM aparatur yang berintegritas,
peraturan perundang-undangan , pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan
budaya kerja aparatur yaitu birokrasi dengan integritas dan kinerja tinggi
sehingga dengan adanya pelaksanaan reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan
harus bersandar atau mengacu pada ketentuan tersebut.
“Pergunakanlah waktu semaksimal
mungkin, dan banyaklah bertanya agar lebih memahami apa yang telah diberikan
oleh para nara sumber,” ujar Bupati yang disampaikan Plh Sekda Kab. Langkat dr. H. Indra Salahudin,
M. Kes, MM kepada peserta pelatihan di Aula Akper/Akbid Pemkab. Langkat, Kamis
(13/6).
Kabag
Organisasi dan Tata Laksana (Orta) Suwarno, BA dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan
pada tanggal 13 -14 Juni 2013. Peserta meliputi Sekretaris dari Dewan, Dinas, Badan,
Kantor, Kecamatan dan Bagian di Lingkungan Pemkab Langkat.
Sebagai
Nara sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN & RB) oleh Asisten Kementerian Sumardiono, AK, MBa menyampaikan
materi tentang kebijakan & anatomi SOP serta cara penyusunan SOP.(Awaluddin / Langkat)
Posting Komentar
Posting Komentar