0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT - Dua penghuni rumah tahanan (Rutan) Klass II, Labuhan Deli, Susanto alias A San (35) dan Suharno (23) ditangkap kompakan nyabu di kamar B35 Rutan Labuhan Deli, Senin (10/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Akibat perbuatannya, dengan barang bukti 2 paket sabu - sabu dan seperangkat alat isap sabu kedua penghuni Rutan langsung diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan.

Informasi diperoleh GLOBAL SUMUT menyebutkan, A San memesan sabu - sabu melalui temannya dari luar. Sore sebelum mengkonsumsi sabu - sabu, seorang pria suruhan Ganda mengantarkan sabu - sabu itu dengan menyelipkan ke nasi bungkus langsung diterima oleh pria keturunan tionghoa itu.

Malamnya, pria terjerat kasus penganiayaan baru menghuni 2 bulan di Rutan Labuhan Deli mengajak teman sekamarnya Suharno mengkonsumsi sabu - sabu di dalam kamar. Sedang asik mengkonsumsi sabu - sabu, petugas Rutan melakukan razia rutin menangkap kedua sekawan itu.

Dengan barang bukti sebanyak 2 paket sabu - sabu langsung diboyong ke ruang kepala pengaman Rutan. Kedua sekawan yang sudah mengkonsumsi kedua kalinya nyabu bersama barang bukti langsung digiring ke Polsek Medan Labuhan.

Kepala Pengaman Rutan Labuhan Deli, Abdul Azis mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku saat petugas melakukan razia rutin.

(Abu /GS/ Mdn)

Posting Komentar

Top