MEDAN
DELI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, meminta Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan untuk menindak tegas PT
Bukit Intan Abadi (BIA). Pasalnya, badan usaha yang bergerak dibidang
pengolah kayu gelondongan (log) berlokasi di Jalan Pulau Nias No 39
Komplek Pergudangan Intan KIM I Mabar, itu tidak memenuhi kewajibannya
membayar pesangon kepada karyawan, yang diputus hubungan kerjanya (PHK).
Dengan tidak bersedia perusahaan menyelesaikan hak karyawannya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai sepertinya pemilik PT BIA ‘membandel’,. Bahkan sambungnya, pada tahun 2011 lalu, perusahaan produsen perkayuan itu pernah tersangkut kasus serupa, saat itu para buruh PT BIA yang menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik menuntut hak normatif berupa upah lembur selama dua tahun tak dibayar dan PHK sepihak.
“Pemilik
perusahaan PT BIA telah membangkang. Ini sama saja mengangkangi UU
tentang Ketenagakerjaan. Kita minta Disosnaker untuk menindaknya,”
tegas, H.T Bahrumsyah, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Medan, kepada wartawan, Senin (22/7) kemarin.
Dengan tidak bersedia perusahaan menyelesaikan hak karyawannya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai sepertinya pemilik PT BIA ‘membandel’,. Bahkan sambungnya, pada tahun 2011 lalu, perusahaan produsen perkayuan itu pernah tersangkut kasus serupa, saat itu para buruh PT BIA yang menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik menuntut hak normatif berupa upah lembur selama dua tahun tak dibayar dan PHK sepihak.
“Ini
pengusaha sepertinya ‘membandel’, kita minta instansi terkait untuk
mengevaluasi perusahaan tersebut. Sebab kasusnya tetap sama seperti dua
tahun lalu. Bahkan sekarang perusahaan berupaya menakuti dan mengancam
mempidana karyawanya saat menunutut pesangon, padahal pelaku
pencuriannya bukan dia,” katanya.
Sekretaris
Fraksi PAN ini juga menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan
mengagendakan kunjungan ke PT BIA atau melakukan pemanggilan, guna
mempertanyakan dan meminta perusahaan menyelesaikan permasalahan ini
dengan karyawanya yang diberhentikan tanpa adanya surat keterangan PHK.
“Tujuannya
untuk mempertanyakan hak-hak karyawan yang di PHK sepihak, K3, izin
perusahaan, pajak perusahaan dan masalah Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) serta perizinan lainnya juga akan kita pertanyakan.
Jadi segera kita agendakan, bila perlu melibatkan Disosnaker, Badan
Lingkungan Hidup (BLH), Disperindag dan Dispenda Kota Medan,” ungkap,
Bahrum.
Terpisah,
Kepala Personalia PT Bukit Intan Abadi (BIA), Halimi Suhairi saat
dihubungi sumut pos terkait pemecatan sepihak karyawannya tanpa pesangon
mengatakan, pemberhentian terhadap, Sutrisno dilakukan karena
sebelumnya seorang anak buah yang bersangkutan terlibat kasus percobaan
pencurian ban di dalam gudang bengkel perusahaan pada Sabtu, (9/2) lalu.
“Kita
rumahkan dia karena seorang anak buahnya tertangkap tangan saat akan
melakukan percobaan pencurian ban bersama sopir perusahaan menggunakan
mobil innova BK 1090 GD, dan saya tidak ada menyuruh anak buahnya itu
melarikan diri. Tapi dia kabur saat permisi buang air kecil sama
petugas,” dalih, Halimi.
Terkait
uang pesangon sebut dia, pihak perusahaan akan bersedia membayarnya.
Dan nilai yang akan dibayar menejemen perusahaan kepada, Sutrisno
sekitar 15 persen.”Perusahaan bersedia membayar pesangonnya dan nilainya
hanya 15 persen, itu sudah sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan,” ujarnya singkat.
Sementara
itu, Sutrisno (58), karyawan PT BIA yang di PHK sepihak sebelumnya
menuding kaburnya tersangka pencurian itu karena disuruh melarikan diri
oleh oknum pegawai di perusahaan tersebut. Belakangan, dirinya yang
menjabat sebagai kepala bagian gudang bengkel dirumahkan sepihak tanpa
surat keterangan PHK serta dengan alasan tak jelas.
”Kejadianya
pencuriannya bulan Februari lalu, kalau memang dibilang kabur saat
permisi buang air kenapa ketika itu tidak dikawal petugas dan kasusnya
tidak diproses polisi, inikan aneh. Dan belakangan saya yang tidak tahu
menahu soal perbuatan anak buah saya diberhentikan, bahkan saya juga
sempat ditakut-takuti dan disuruh lari, tapi saya tidak mau karena
memang selama 8 tahun bekerja di PT BIA saya tidak pernah melakukan
pencurian,” ungkap, Sutrisno.(red/gs/mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar