MEDAN | GLOBAL SUMUT - Gerakan Rakyat Berantas Korupsi(Gebraksu) menolak eksekusi
penggosongan tanah objek perkara di Jalan Medan Belawan KM 8 Kampung
Tanjung Mulia Medan, yang rencananya akan dilakukan Pengadilan Negeri
Medan pada hari ini Rabu 11 September 2013
Puluhan massa yang mendatangi PN Medan, menuntut pihak pengadilan tidak melakukan eksekusi pada sebidang tanah seluas 86.180,55 yang sebagian dari 10,89 Ha Objek Perkara yang berada di Jalan Medan Belawan Km 8 Kampung Tanjung Mulia Medan, dikecualikan dengan tanah serta bangunan milik pemerintah yang berdiri diatas objek perkara dimaksud.
"Surat Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Medan dengan no W2.U1/13.894/Pdt.04.10/IX/2013 tentang perintah eksekusi besok, kami meminta PN Medan menghentikan eksekusi pengosongan tanah objek perkara dalam perkara No.59/Eks/2005/453-pdt.G/2001/PN.Mdn,"ujar koordinator aksi Saharuddin saat melakukan aksi, di halaman PN Medan, Selasa (10/09/2013).
Saharuddin juga meminta Komisi Yudisial memerika hakim yang memutus perkara Verstek atas putusan itu. Karena patut diduga adanya permaianan dan dugaan suap dalam putusan yang dimaksud.
"Mendesak Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut memerintahkan Ketua PN Medan agar membatalkan perintah eksekusi pengosongan tanah dalam objek perkara tersebut,"ucap massa.
Menurut massa, penetapan eksekusi yang dilakukan Ketua PN Medan, bertolak belakang atas Surat dari PT Sumut dengan no,W2.U/2130/Pdt.E/IV/2011 pada tanggal 21 April 2011 perihal fatwa hukum atas eksekusi yang ditujukan kepada ketua PN Medan.
"Tanah objek eksekusi terdiri dari tanah dan bangunan milik pemerintah, tanah milik perorangan berdasarkan sertifikat hak milik, grant sultan dan lainnya yang telah dikuasai serta ditempati sebelum adanya gugatan dan sesuai pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pihak manapun dilarang melakukan penyitaan barang-barang milik negara,"ujar Saharuddin.
Selain itu, juga tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan. Sementara itu, puluhan polisi mengamankan situasi di PN Medan. Hingga berita ini diturunkan pihak PN Medan belum memberikan jawabannya.(Red/GS/Mdn)
Puluhan massa yang mendatangi PN Medan, menuntut pihak pengadilan tidak melakukan eksekusi pada sebidang tanah seluas 86.180,55 yang sebagian dari 10,89 Ha Objek Perkara yang berada di Jalan Medan Belawan Km 8 Kampung Tanjung Mulia Medan, dikecualikan dengan tanah serta bangunan milik pemerintah yang berdiri diatas objek perkara dimaksud.
"Surat Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Medan dengan no W2.U1/13.894/Pdt.04.10/IX/2013 tentang perintah eksekusi besok, kami meminta PN Medan menghentikan eksekusi pengosongan tanah objek perkara dalam perkara No.59/Eks/2005/453-pdt.G/2001/PN.Mdn,"ujar koordinator aksi Saharuddin saat melakukan aksi, di halaman PN Medan, Selasa (10/09/2013).
Saharuddin juga meminta Komisi Yudisial memerika hakim yang memutus perkara Verstek atas putusan itu. Karena patut diduga adanya permaianan dan dugaan suap dalam putusan yang dimaksud.
"Mendesak Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut memerintahkan Ketua PN Medan agar membatalkan perintah eksekusi pengosongan tanah dalam objek perkara tersebut,"ucap massa.
Menurut massa, penetapan eksekusi yang dilakukan Ketua PN Medan, bertolak belakang atas Surat dari PT Sumut dengan no,W2.U/2130/Pdt.E/IV/2011 pada tanggal 21 April 2011 perihal fatwa hukum atas eksekusi yang ditujukan kepada ketua PN Medan.
"Tanah objek eksekusi terdiri dari tanah dan bangunan milik pemerintah, tanah milik perorangan berdasarkan sertifikat hak milik, grant sultan dan lainnya yang telah dikuasai serta ditempati sebelum adanya gugatan dan sesuai pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pihak manapun dilarang melakukan penyitaan barang-barang milik negara,"ujar Saharuddin.
Selain itu, juga tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan. Sementara itu, puluhan polisi mengamankan situasi di PN Medan. Hingga berita ini diturunkan pihak PN Medan belum memberikan jawabannya.(Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar