0
"Terkait Penggelapan Dana Bos Diminta Kejari Belawan Dan Ditreskrimsus Poldasu Periksa Rosita"

MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT -Kepala sekolah selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) Sesuai Kepmendagri No.21 Tahun 2011,Tidak dapat mengelola Dana Bos tepat sasaran (tidak sesui dengan ketentuan peraturan menteri pendidikan nasional no.51 tahun 2011),Tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasinal Sekolah Tahun Anggaran 2012.Rosita Harianja SPd selaku kepala sekolah SD N 067269 Jalan Rawe III Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan diduga telah melanggar ketentuaan peraturan menteri pendidikan  Nasional No.51 Tahun 2011, Pasalnya laporan pertanggung jawaban  keuangan Triwulan pertama januari /maret dengan Triwulan ketiga Juli /September dilaporkan sama.

PROGRAM SEKOLAH
 
Pengembangan Kopetensi Kelulusan  sebesar                        Rp     3.432.000,-
Pengembangan Kurikulum /KTSP      sebesar                        Rp   16.940.000,-
Pengembangan Proses Pembelajaran  sebesar                        Rp     3.600.000,-
Pengembangan Pendidikan dan tenaga kependidikan  sebesar Rp        750.000,-
Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah            sebesarRp     2.397.500,-
Pengembangan dan implementasi manajemen sekolah   sebesarRp    1.126.500,-
Pengembangan dan penggalian sumber dana pendidikansebesarRp    1.750.000,-
Pengembangan dan implentasi sistem penilaian               sebesarRp    1.964.000,-
Sub Total Program Sekolah ......................................................Rp31.900.000,-

NON Program Sekolah

Belanja Pegawai............................................................sebesar Rp 20.100.000,-
Belanja Barang dan Jasa................................................sebesar Rp 16.000.000,-
Sub Total Non Program Sekolah....................................SebesarRp  68.000.000,-

Penggunaan dana Bos pada (Format Bos K7) yang ditandatangani oleh kepala sekolah SD N 067269 Rosita Harianja SPd , beserta Bendahara Bos Eliani Spd dan komite sekolah Ramlan Zas yang di susun berdasarkan buku kas umum (Format Bos K3), Realisasi penggunaan dana tiap jenis anggaran di duga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias "Mar up". Komite sekolah dan bendahara Bos diduga tidak dilibatkan  langsung  (berperan aktip) sebagai mana mestinya dalam penggunaan dan kuat dugaan tanda tangan komite sekolah terindikasi di palsukan dan dugaan bendara Bos hanya menandatangai laporan saja tanpa tahu perincian serta penggunaan dana bos di maksud.

 
Ketika dikompirmasi GLOBAL SUMUT kepala sekolah SD N 067269 Rosita Harianja SPd dan Ketua Komite Ramlan Zas terlihat gugup serta tidak menyangkal adanya penyelewengan dana Bos di sekolah ini.Ramlan Zas yang ditanyai Top Kota mengatakan selama kepimpinan Rosita Harianja selama lebih kurang tiga tahun dirinya mengaku hanya sekali menanda tangani laporan penggunaan dana bos."ya saya lihat sekolah ini baik dan semakin baik, dan saya lihat juga masyarakat semakin banyak yang menyekolahkan anaknya ke sekolah ini ,jadi saya pikir ya sudah baik lah semuanya, saya enggak tau - tau tentang penggunaan dana Bos itu,ungkap Ramlan Zas diruangan Rosita, Sementara itu Rosita terlihat memaksakan Ramlan Zas (ketua komite), "tempo harikan ada bapak kemari dan menanda tangani laporan desak kepsek yang disambut dengan anggukan Ramlan terlihat dengan terpaksa.

Menyingkapi Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Bos oleh Rosita Harianja Spd
Aktivis Pemerhati Pendidikan Kota Medan Fedro Leonard Nainggolan kepada GLOBAL SUMUT Minta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu maupun Kejari Belawan segera memeriksa Kepala sekolah SD N 067269 Rosita Harianja SPd ,Menurutnya Kepsek sudah melakukan Praktik penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 serta sudah memalsukan tanda tangan ketua komite sekolah Ramlan Zas,HarapNainggolan.(Abu/Red/Gs/Mdn)


Posting Komentar

Top