MEDAN | GLOBAL SUMUT - PT Mopoli Raya jalan Sunggal No. 91 Medan resmi
dilaporkan ke Poldasu. Perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam
bidang perkebunan kelapa sawit dan karet itu dituding tak bayar ganti
rugi ribuan batang pohon kelapa milik masyarakat Serang Jaya dan Damar
Condong Pematang Jaya Langkat. Selasa (17/9/2013).
Mahmud (34)
warga Serang Jaya didampingi dua orang temannya asal Medan pada GS di
Mapoldasu, Selasa (17/9/2013) mengaku kecewa dengan perusahaan Mopoli
Raya. “Kami masyarakat di dua desa yang kehilangan mata pencaharian
akibat ulah PT Mopoli Raya merasa kesal, sampai sekarang perusahaan itu
tidak mau melakukan ganti rugi ribuan batang pohon kelapa warga yang
mati akibat replanting, makanya kami melaporkannya ke Poldasu”. Kata
Mahmud yang menenteng segundal berkas.
Dalam surat tertanggal 17
September 2013 yang ditujukan kepada Kapoldasu itu dituangkan kerugian
65 warga. Dari warga tersebut masing-masing mengalami kerugian pohon
kelapa yang mati akibat serangan hama wawong replanting PT Mopoli Raya
yang dilakukan di desa Damar Condong Pematang Jaya, jumlahnya mencapai
ribuan batang pohon.
Teks foto : Pohon kelapa milik warga yang mati akibat terserang hama wawong replanting PT. Mopoli Raya. Foto dok/gs. |
Pengaduan tertulis warga di dua desa
(Pematang Jaya dan Damar Condong-red) itu diterima petugas berisial Joni
dibagian Kantor Pos Poldasu. Hingga sampai sekarang pengaduan tersebut
masih dalam proses. [mn/bu].
Teks foto : Pohon kelapa milik warga yang mati akibat terserang hama wawong replanting PT. Mopoli Raya. Foto dok/gs.
Posting Komentar
Posting Komentar