LABURA | GLOBAL SUMUT -Sejak tahun 2008 kabupaten
Labuhanbatu dimekarkan menjadi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Labuhanbatu
(Rantauprapat), Kabupaten Labuhanbatu Utara( Aek kanopan),Kabupaten Labuhanbatu
Selatan(Kota Pinang). Dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dirayakan hari jadinaya
Pemkab labura pada tanggal 21 Juli 2008 dan usinya Pemkab Labura sudah 5 tahun.
Untuk melengkapi persyarakatan
pemekaran Kabupaten, Pemkab Labura menaikkan status Puskesmas kota menjadi RSUD
Aek Kanopan Labura yang memiliki non type.Sehingga masyarakat kabupaten Labuhanbatu
Utara( Labura ) penuh dengan sejumlah pertanyaan terkait papan plank dan status
Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Aek Kanopan milik Pemerintah Kabupaten(Pemkab).Pasalnya
selama ini , masyarakat yang selama ini mengetahui statusnya hanya Puskesmas (
Pusat Kesehatan Masyarakat) kota Aek kanopan.
Sehingga dengan berdirinya papan
plank RSUD yang menaikkan statsunya Puskesmas yang dulunya menjadi RSUD Aek
Kanopan milik Pemkab Labura .Maka , struktural fungsional RSUD Labura memilik kepala direktur yang mengerti dan
memiliki kemampuan untuk perumah sakitan.
Jadi , RSUD Aek Kanopan milik
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Pemkab Labura) disinyalir “bohongi” masyarakat .Sebab,status akreditas
RSUD sampai saat ini tidak jelas type rumah sakitnya, yang dimiliki RSUD hanya
nomor register . Terungkapnya status RSUD Labura , atas adanya temuan hasil
pemeriksaan BPK RI di Kanopan.
Hal ini terungkap setelah adanya
temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Utara tahun 2012 Nomor:88.B/LHP/XVII.MDN/05/2013, tentang system
pengendalian intern , yang diketahui terdapat temuan yang perlu menjadi
perhatian untuk ditindak lanjuti.
“Rumah sakit umum daerah (RSUD)
Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak menyetorkan retribusi pelayanan kesehatan
senilai Rp.114.898.150, dan terdapat penggunaan langsung sebesar Rp.73.465.400”
Dimana RSUD kabupaten Labuhanbatu
Utara selama tahun2012 telah melakukan
pemungutan retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien umum dan tidak disetorkan
ke kas daerah sebesar Rp.114.898.150, yang diantaranya sebesar Rp.74
.469.400,digunakan langsung tanpa mekanisme APBD untuk jasa medis, biaya
operasional untuk pembelian oksigen, obat-obatan dan bahan medis habis pakai
lainya.
Salah seorang sumber dokter yang bekerja di RSUD selama tiga tahun ,
sangat menyesalkan status akreditas type RSUD yang tidak jelas. Bahkan
keberadaan RSUD Labura disinyalir tidak tedaftar di Departemen
Kesehatan(Deptan) Rabu(18/9).
Karena status RSUD Aek Kanopan
sampai saat ini berstatus rumah sakit
non type, sebab dalam undang –undang No.44 tahun 2009 , dalam pasal 24
ayat 2, tentang klasifikasi Rumah sakit Umum(RSU) ada empat macam yaitu , Type
A,B,C,D.
Sehingga mengakibatkan , dokter
umum dari RSUD Aek Kanopan yang telah mengabdi selama tiga tahun tidak bisa
mengambil pendidikan Dokter
Spesialis(PPDS), karena statusnya RSUD Aek Knaopan masih persiapan
sementara(belum jelas).” Jadi kami seluruh medis yang ada disini bukan bekerja RSUD , melainkan mengabdi di Puskesmas Rawat
inap.katanya sumber
Karena tenaga medis dan para
medis yang bertugas di RSUD Aek Kanopan tidak mempunyai dasar payung hukum yang
jelas.dokter umum,dokter gigi,dokter spesialis yang berpraktek di RSUD Aek
kanopan tidak satupun mempunyai Surat Izin Praktek(SIP).Serta SK Fungsional dan
SK unit pelayanan fungsional sesuai dengan yang ditentukan oleh Undang-Undang
No.44 tahun 2009 pasal 13 ayat 1 tentang
rumah sakit, dan Peraturan Bupati(Perbup) Tahun 2011 pasal 1 ayat 2 tentang
rumah sakit.
Karena direktur RSUD Aek kanopan yang baru-baru ini
diangkat sanagat bertentangan dengan Undang-undang No.44 Tahun 2009 pasal 34
ayat 1 yang berbunyi” Kepala rumah sakit harus seorang medis yang mempunyai
kemampuan dan keahlian dibidang perumah sakitan, seperti yang dimaksud dengan
tenaga medis adalah dokter Umum,dokter
gigi, dokter spesialis,dokter spesialis gigi yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes )No 755 tahun 2011 pasal 1 ayat 2.
Lebih lanjut sumber mengatakan,
selam tiga tahun kami mengabdi diRSUD Labura yang tidak jelas statusnya” Kami
seluruh dokter dan perawat bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat(Puskesmas)
rawat inap dan bkan di RSUD.Karena papan plank RSUD Aek kanopan yang terpajang
itu dituding hanya” Membohongi” masyarakat Publik.
Karena status RSUD Aek Kanopan sampai saat ini
berstatus rumah sakit non type, menurut
undang –undang No.44 tahun 2009 , dalam pasal 24 ayat 2, tentang klasifikasi
Rumah sakit Umum(RSU) ada empat macam yaitu , Type A,B,C,D.
Baharuddin Harahap, Mkes, yang dikonfirmasi GS baru-baru ini diruang kerjanya, para medis dan
dokter yang ada di RSUD ini , tidak perlu lagi mengurus SIP nya. Karean SK
pengangkatan yang telah ditandatangani oleh Pemkab Labura sudah menyerupai SIP
itu.
Baharuddin juga mengakui, kalau
status RSUD ini , RSUD non type. Dan , kita masih mempunyai nomor register,
sambil melengkapi persyaratan untuk permohonan RSUD menjadi type D.
Menanggapi hal status RSUD Labura
, Augustinus Simamora ,SH,MSi ketua Farksi PDI Perjuangan dengan tegas mengatakan, terkait RSUD itu
sudah kita sampai dipenyampaian pendapat akhir dan persetujuan Pansus tentang
pelaksanaan pertanggungjawab APBD TA 2012 senin lalu.
“ kita telah meminta bapak bupati
H Kharuddin Syah SE, agar pengangkatan pejabat struktural RSUD hanrus mengacu pada permenkes 755 tahun . Serta Perda
RSUD harus segera diajukan ke DPRD untuk dilakukan perubahan Perda
tersebut, karena RSUD Labura telah melakukan pengutipan retribusi tanpa dasar
yang jelas,katanya Rabu(18/9)
Menurut hematnya GS, kalau memang
Perda RSUD nya harus segera ditinjau ulang, bagaimana anggaran yang selama tiga
tahun yang digelontorkan dari APBD untuk RSUD, Sementara status RSUD belum
jelas?? Augustinus menjawab, silakan saja tanyakan langsung ke Pemkab saja ya,
karenamereka yang lebih mengerti tentang anggaran nya itu, walaupun DPRD yang
mensahkannya. Karena anggaran jasa medis saja tidak jelas kemana dikembalikan,
sementara didalam APBD TA 2012 ada anggaran sebesar Rp.480.000.000 untuk
program kemitraan peningkatan kwalitas dokter dan medis, ujarnya .
SA Hasibuan Kabag Humasy Pemkab Labura yang dikonfirasi GS via telepon
selulernya mengatakan, apa yang telah dikatakan sekeretaris Dinas Kesehatan
tadi? Itu saja kamu bikin, karena Sodrul Kudri sudah bilang tadi , itu RSUD
Labura bukan Puskesmas.katanya .(Andika/Untung Hardianto/Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar