0
LABURA | GLOBAL SUMUT -Sejak tahun 2008 kabupaten Labuhanbatu dimekarkan menjadi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Labuhanbatu (Rantauprapat), Kabupaten Labuhanbatu Utara( Aek kanopan),Kabupaten Labuhanbatu Selatan(Kota Pinang). Dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dirayakan hari jadinaya Pemkab labura pada tanggal 21 Juli 2008 dan usinya Pemkab Labura sudah 5 tahun.
Untuk melengkapi persyarakatan pemekaran Kabupaten, Pemkab Labura menaikkan status Puskesmas kota menjadi RSUD Aek Kanopan Labura yang memiliki non type.Sehingga masyarakat kabupaten Labuhanbatu Utara( Labura ) penuh dengan sejumlah pertanyaan terkait papan plank dan status Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Aek Kanopan milik Pemerintah Kabupaten(Pemkab).Pasalnya selama ini , masyarakat yang selama ini mengetahui statusnya hanya Puskesmas ( Pusat Kesehatan Masyarakat) kota Aek kanopan.
Sehingga dengan berdirinya papan plank RSUD yang menaikkan statsunya Puskesmas yang dulunya menjadi RSUD Aek Kanopan milik Pemkab Labura .Maka , struktural fungsional  RSUD Labura  memilik kepala direktur yang mengerti dan memiliki kemampuan untuk perumah sakitan.
Jadi , RSUD Aek Kanopan milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Pemkab Labura) disinyalir  “bohongi” masyarakat .Sebab,status akreditas RSUD sampai saat ini tidak jelas type rumah sakitnya, yang dimiliki RSUD hanya nomor register . Terungkapnya status RSUD Labura , atas adanya temuan hasil pemeriksaan BPK RI di Kanopan.
Hal ini terungkap setelah adanya temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2012 Nomor:88.B/LHP/XVII.MDN/05/2013, tentang system pengendalian intern , yang diketahui terdapat temuan yang perlu menjadi perhatian untuk ditindak lanjuti.
“Rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak menyetorkan retribusi pelayanan kesehatan senilai Rp.114.898.150, dan terdapat penggunaan langsung sebesar Rp.73.465.400”
Dimana RSUD kabupaten Labuhanbatu Utara  selama tahun2012 telah melakukan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien umum dan tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.114.898.150, yang diantaranya sebesar Rp.74 .469.400,digunakan langsung tanpa mekanisme APBD untuk jasa medis, biaya operasional untuk pembelian oksigen, obat-obatan dan bahan medis habis pakai lainya.
Salah seorang sumber dokter  yang bekerja di RSUD selama tiga tahun , sangat menyesalkan status akreditas type RSUD yang tidak jelas. Bahkan keberadaan RSUD Labura disinyalir tidak tedaftar di Departemen Kesehatan(Deptan) Rabu(18/9).
Karena status RSUD Aek Kanopan sampai saat ini berstatus rumah sakit  non type, sebab dalam undang –undang No.44 tahun 2009 , dalam pasal 24 ayat 2, tentang klasifikasi Rumah sakit Umum(RSU) ada empat macam yaitu , Type A,B,C,D.
Sehingga mengakibatkan , dokter umum dari RSUD Aek Kanopan yang telah mengabdi selama tiga tahun tidak bisa mengambil  pendidikan Dokter Spesialis(PPDS), karena statusnya RSUD Aek Knaopan masih persiapan sementara(belum jelas).” Jadi kami seluruh medis yang ada disini bukan bekerja  RSUD , melainkan mengabdi di Puskesmas Rawat inap.katanya sumber
Karena tenaga medis dan para medis yang bertugas di RSUD Aek Kanopan tidak mempunyai dasar payung hukum yang jelas.dokter umum,dokter gigi,dokter spesialis yang berpraktek di RSUD Aek kanopan tidak satupun mempunyai Surat Izin Praktek(SIP).Serta SK Fungsional dan SK unit pelayanan fungsional sesuai dengan yang ditentukan oleh Undang-Undang No.44 tahun 2009  pasal 13 ayat 1 tentang rumah sakit, dan Peraturan Bupati(Perbup) Tahun 2011 pasal 1 ayat 2 tentang rumah sakit.
Karena  direktur RSUD Aek kanopan yang baru-baru ini diangkat sanagat bertentangan dengan Undang-undang No.44 Tahun 2009 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi” Kepala rumah sakit harus seorang medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumah sakitan, seperti yang dimaksud dengan tenaga medis adalah dokter  Umum,dokter gigi, dokter spesialis,dokter spesialis gigi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes )No 755 tahun 2011 pasal 1 ayat 2.
Lebih lanjut sumber mengatakan, selam tiga tahun kami mengabdi diRSUD Labura yang tidak jelas statusnya” Kami seluruh dokter dan perawat bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat(Puskesmas) rawat inap dan bkan di RSUD.Karena papan plank RSUD Aek kanopan yang terpajang itu dituding hanya” Membohongi” masyarakat Publik.
 Karena status RSUD Aek Kanopan sampai saat ini berstatus rumah sakit  non type, menurut undang –undang No.44 tahun 2009 , dalam pasal 24 ayat 2, tentang klasifikasi Rumah sakit Umum(RSU) ada empat macam yaitu , Type A,B,C,D.
Baharuddin Harahap, Mkes,  yang dikonfirmasi GS  baru-baru ini diruang kerjanya, para medis dan dokter yang ada di RSUD ini , tidak perlu lagi mengurus SIP nya. Karean SK pengangkatan yang telah ditandatangani oleh Pemkab Labura sudah menyerupai SIP itu.
Baharuddin juga mengakui, kalau status RSUD ini , RSUD non type. Dan , kita masih mempunyai nomor register, sambil melengkapi persyaratan untuk permohonan RSUD menjadi type D.
Menanggapi hal status RSUD Labura , Augustinus Simamora ,SH,MSi ketua Farksi PDI Perjuangan  dengan tegas mengatakan, terkait RSUD itu sudah kita sampai dipenyampaian pendapat akhir dan persetujuan Pansus tentang pelaksanaan pertanggungjawab APBD TA 2012 senin lalu.
“ kita telah meminta bapak bupati H Kharuddin Syah SE, agar pengangkatan pejabat struktural RSUD  hanrus mengacu pada permenkes 755 tahun  . Serta Perda  RSUD harus segera diajukan ke DPRD untuk dilakukan perubahan Perda tersebut, karena RSUD Labura telah melakukan pengutipan retribusi tanpa dasar yang jelas,katanya Rabu(18/9)
Menurut hematnya GS, kalau memang Perda RSUD nya harus segera ditinjau ulang, bagaimana anggaran yang selama tiga tahun yang digelontorkan dari APBD untuk RSUD, Sementara status RSUD belum jelas?? Augustinus menjawab, silakan saja tanyakan langsung ke Pemkab saja ya, karenamereka yang lebih mengerti tentang anggaran nya itu, walaupun DPRD yang mensahkannya. Karena anggaran jasa medis saja tidak jelas kemana dikembalikan, sementara didalam APBD TA 2012 ada anggaran sebesar Rp.480.000.000 untuk program kemitraan peningkatan kwalitas dokter dan medis, ujarnya .
SA Hasibuan Kabag Humasy  Pemkab Labura yang dikonfirasi GS via telepon selulernya mengatakan, apa yang telah dikatakan sekeretaris Dinas Kesehatan tadi? Itu saja kamu bikin, karena Sodrul Kudri sudah bilang tadi , itu RSUD Labura bukan Puskesmas.katanya .(Andika/Untung Hardianto/Labura)

Posting Komentar

Top