0
MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT - Tanah milik Negara yang dipegang Dinas PU saat  ini sedang diributkan kepemilikannya, saat ini lebih kurang 50 KK yang mendiami atau bertempat tinggal di Tanah Negara tersebut. Warga yang tinggal di Tanah Negara yang terletak di Jl.KL.Yos Sudarso Km.8 Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli itu, saat ini resah karena adanya surat eksekusi dari Pengadilan Negeri/Niaga dan Ham Medan yang menyurati Polres Pelabuhan Belawan Prihal ; Mohon Bantuan Pengamanan Untuk Melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam Pekara No. 59/Eks/2005/453/Pdt.G/2001/PN.Mdn.

Dalam Surat Pengadilan Negeri / Niaga dan Ham Medan tersebut tertulis Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan (Ontruiming) pada hari Rabu Tanggal 11 September 2013 Pukul 10.00 Wib s/d selesai Tempat Jl. Medan Belawan Km.8 (d/h Kampung Tanjung Mulia) Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara yang di tanda Tangani An. Ketua Pengadilan Negeri Medan Panitera/Sekretaris H.Bastarial.SH.MH.

Warga komp. PU pun Resah dan geram begitu membaca Surat dari Pengadilan Negeri Medan itu, dengan beredarnnya Surat tersebut Puluhan Warga Komp.PU mendatangi Kantor Pengadilan Negeri/Niaga dan Ham Medan yang dikodinatori Ir.Humi Sarjana L.Tobing, sambil berorasi mereka juga membentangkan spanduk dan kertas karton yang bertuliskan menetang Mafia Tanah serta mendesak agar juru periksa PN Medan tersebut diperiksa karena diduga ada kerjasama dengan mafia tanah.

Setelah beberapa jam mereka berorasi, pihak Kepolisian mendatangi Koordinator Aksi Damai Ir.Humi Sarjana L.Tobing dan meminta apa yang akan disampaikan kepada Kepala Pengadilan Negeri, Koordinator Aksi Damai memberikan kepada pihak Kepolisian Surat yang berisikan Aspirasi dan Tuntutan dari para Warag Komp.PU yang rencananya ditujukan ke Kepala atau Humas Pengadilan Negeri Medan.

Tapi anehnya tanpa Sepengetahuan dan izin pihak Kepolisian yang bertugas untuk mengamankan aksi damai itu, tiba-tiba ada orang yang mengakui dirinya dari Juru Sita Pengadilan Kota Medan mempersilakan 4 Orang perwakilan dari aksi damai tersebut yang membuat Pihak Polisi Berang " Jangan gitu dong, kalau memang gitu orang juru sita ngapai mereka minta pengamanan sama kami, prosedur dong, lagian Surat ditujukan Kepada Kepala / Humas Pengadilan Negeri Medan, jadi kok orang juru sita pula yang menghadapi," Ungkap Polisi yang berpangkat AKP di depan pintu ruangan Juru Sita.

Menurut warga, masalah ini sebenarnya sudah pernah terjadi pada Tahun 2011 yang dimana Surat dan Nomor yang sama telah menyuruh warga mengosongkan dan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan dan dibatalkan atau tidak dapat dilanjutkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : W2.U/2130/Pdt.E/IV/2011 Perihal : Mohon Fatwa Hukum Kasus Eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Isinya tertulis 1. Berdasarkan berita acara pencocokan tanggal 08 Juli 2008 Nomor : 59/Eks/2005/453/Pdt.G/2001/PN.Mdn.  bahwa tanah objek eksekusi, dengan terdiri dari : a. Tanah dan Bangunan milik Pemerintah/Negara;  b. Tanah milik perorangan berdasarkan Sertifikat Hak Milik, Grant Sultan dan lainya yang telah dikuasai serta ditempati sebelum adanya gugatan;  2. Para pemegang hak milik dan hak lainnya atas sebagian dari tanah objek eksekusi tersebut tidak ikut digugat, atau bukan pihak pekara Nomor 453/Pdt.G/2001/PN.Mdn tersebut, yang diputuskan dengan Verstek;  3. Sesuai pasal 50 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan barang-barang milik Negara" Berdasarkan alasan dan uraian diatas, maka Pengadilan Negeri Medan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap barang-barang milik Negara. Sedangkan para pemilik dan pemegang hak atas tanah serta bangunan, bukan pihak dalam pekara tersebut mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Medan yang ditangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara H.RIVA RASYAD.SH.

Selain Penolakan Eksekusi dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Ketua Negeri Medan Drs.H.PANUSUNAN HARAHAP .SH.MH juga memberikan Surat dengan Nomor W2.U1/6068/Pdt.04.10/V/2011 tertanggal 03 May 2011 yang tertulis "Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Desember 2001 No.453/Pdt.G/2001/PN.Mdn dengan ini menerangkan setelah kami berkonsultasi dan meminta pendapat hukum ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara maka Eksekusi tersebut tidak dapat dilanjutkana karena terdapat sebagian tanah milik Negara / Pemerintah yang menurut ketentuan pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Tapi kok timbul lagi ditahun 2013 ini, jadi di Duga Kepala Juru Sita Pengadilan Negeri Medan bekerjasama dengan Mafia Tanah untuk mengrogoti Aset-aset dan Tanah-tanah Negara demi Untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri.Mungkin ini pekerjaan yang harus dilakukan KPK agar Juru Sita diperiksa, mungkin-mungkin saja disuap oleh Mafia Tanah.
(Ind/GS/Mdn).
       

Posting Komentar

Top