0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar satu unit tower di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (28/10). Selain tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), pembongkaran dilakukan untuk menindaklanjuti surat keberatan warga setempat.

Warga sekitar mengaku merasa resah, sebab kehadiran tower yang ditempatkan di lantai tiga rumah milik salah seorang warga. Di samping mereka khawatir tower sewaktu-waktu bisa tumbang, kehadiran rangkaian tiang besi itu dinilai menimbulkan radiasi bagi warga sekitar. Karenanya, warga sekitar minta tower segera dibongkar.

Kita sudah memberi surat peringatan agar tower ini segera dibongkar, sebab pembangunan tower tanpa SIMB. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi. Ditambah lagi warga sekitar keberatan dengan kehadiran tower ini. Mereka telah mengirimkan surat keberatan, termasuk kepada Komisi D DPRD Medan sehingga dewan merekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran, kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.

Atas dasar itulah, jelas Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin, pihaknya datang ke lokasi untuk melakukan pembongkaran bersama sejumlah pegawai instansi terkait, termasuk Satpol PP serta dibantu petugas polsek dan koramil setempa. Namun pembongkaran tak dapat dilaksanakan, sebab rumah toko berlantai tiga tempat berdirinya tower dalam kondisi terkunci karena pemilik rumah tidak berada di tempat.

Setelah dihubungi, tak lama berselang pemilik rumah tiba di lokasi. Usai CP Nainggolan menjelaksan kepadanya terkait kedatangan tim gabungan, pemilik rumah kemudian membuka pintu pagar dan mempersilahkan pembongkaran. Sebelum membongkar tower, Ali Tohar memerintahkan anggotanya untuk memutuskan jaringan dan aliran listrik dilantai dinding lantai dasar. Selesai diputus, barulah Ali tohar membawa sejumlah anggotanya menuju lantai tiga.

Tanpa rasa takut sedikit pun, Kasi Pengawasan Darwin langsung memanjat tower besi yang tingginya sekitar 8 meter tersebut. Dengan cetakan ia membuka baut yang mengikat besi satu dengan besi lainnya. Setelah ritu dia melepaskan potong besi yang sudah terlepas satu persatu dibantu dua petugas lainnya. Sementara itu Ali Tohar memerintahkan anggotanya untuk melepaskan panel maupun besi-besi yang terhubung dengan tower. Bahkan, Ali tohar dengan menggunakan gerenda mesin memotong kabel besar yang menghubungakn panel dengan tower.

Berhubung peralatan tidak mendukung, tim gagal membongkar tiang utama karena dikhawatirkan akan jatuh dan menimpa rumah warga yang ada di sebelahnya. Kepada salah seorang warga yang ikut membuat surat keberatan, Ali Tohar mengatakan tower sudah tidak berfungsi lagi. Dia yakin pemilik tower akan datang untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Kami pastikan tower ini tidak akan dibangun lagi. Sebab, kita tidak akan mengeluarkan SIMB selagi warga sekitar tidak ada memberikan surat persetujuan untuk mendirikannya. Pasalnya, salah satu syarat untuk mengurus SIMB adalah harus ada surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar! Selain itu petugas kita akan terus melakukan pengawasan, tegas Ali Tohar.

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

Posting Komentar

Top