BELAWAN | GLOBAL SUMUT -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jl. Anggada II , Belawan Sumatera Utara melalui Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dengan menggunakan Kapal Patroli BC 15031 telah melakukan penegahan terhadap KM.Wira GT. 6 N0.1776/Phb/S7
berbendera Indonesia dengan sdr RD sebagai tekong /nakhoda disekitar Perairan Bagan, Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 3° 00' 500" LU, 99° 51' 899" BT, Karena kedapatan memuat dan mengangkut barang impor dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjungbalai berupa bawang merah yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.
Kepala Seksi P2BC Kanwil Sumut, Ogy Febri
Adhla Senin (21/10) mengatakan kapal KM Wira Agung GT. 6 N0.1776/Phb/S7
berbendera Indonesia penyelundup bawang tersebut ditangkap kapal
patroli BC 15031 pada minggu (20/10) pukul 00.35 wib di sekitar perairan
Bagan Asahan."RD (Nahkoda) dan 2 tersangka dari awak kapal saat ini dalam pemeriksaan petugas,
Sedangkan Barang hasil penindakan atas penyeludupan berupa bawang merah sebanyak 1.272 (seribu dua ratus tujuh puluh dua) karung @ ±10 Kg yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Tanjungbali Asahan telah disita penyidik dan dititipkan di TPP KPBC TMP Belawan sedangkan 1 unit kapal KM Wira Agung GT. 6 N0.1776/Phb/S7 disita oleh penyidik dan dititipkan di Pangkalan Patroli Kantor Wilayah DJBC Sumaatera Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Aturan Perundang -undangan yang di langgar, Kegiatan mengankut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) melanggar pasal 102 huruf a undang -undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang -undang nomor 17 tahun 2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5000.000.000 (lima milyar rupiah).jelas Ogy
Undang -undang nomor 16 tahun 1992 pasal 5 tentang persyaratan karantina, PP-14/2002 tentang persyaratan karantina tumbuhan dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 43 tahun 2012 pasal 14 tentang tempat pemasukan impor untuk umbi lapis.Terang Kepala Seksi P2BC Kanwil Sumut, Ogy Febri
Adhla.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar