0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Pemerintah Kota Medan akhirnya menyetuji  Mantan Camat Medan Polonia Ody Dody Prasetio  dan kedua pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Medan, yakni  Hendra Syahputra,  ST,  Kasubbag di Kecamatan Medan Polonia dan Ari Dwimirja Harahap PNS staf Kelurahan Suka Maju untuk direhabilitasi.

"Saya baru terima surat dari Plt Walikota Medan, hari ini atau lusa, akan dikirim ke Rehabilitas, rujukan kita ke Jakarta," kata Kepala BNP Sumut, Kombes Pol.Rudi Tranggo, Senin (21/10/2013).

Perwira melati tiga itu mengatakan, BNNP merekomendasi untuk dilakukan rehabilitas di Jakarta, milik  BNN Pusat, agar mudah dilakukan pengontrolan dan pengawasan. Namun, tergantung izin dari Plt.Walikota Medan. Kendati mereka direhabilitasi namun, BNP Sumut, kata Rudi akan  tetap melanjutkan proses penyidikan atas kasus penggunaan narkoba.

Sedangkan, untuk kedelapan orang lainnya, yakni Dimas Suganda, Usman Prasetyo, Andri Wardhana Lubis, Doli Indra Maradona Nasution, Ibnu Fadlan, Ika Purnama Sari, Tiki Lizia Marsa Sibuea, Lina Chairani Harahap dan Nurul Hanifaz Matondang,  BNP Sumut sudah mengembalikan kepada keluarganya pada Senin (21/10) dan BNNP  melakukan rekomendasi untuk direhabilitas di Medan Plus dan Caritas, yang berada di Kota Medan supaya mudah di kontrol.

"Kalau mereka tidak  tidak direhabilitas oleh masing-masing keluarga, kembali saya bawa paksa dan saya tahan,"sebutnya dengan tegas.

Sementara itu, seorang wanita berinsial CKN, BNP Sumut, memulangkannya, pasalnya dari tes urine, tidak terbukti menggunkan Narkotika, namun, dilakukan wajib lapor.

Sedangkan  Doly Indra Marodona Nasution, diserahkan BNP Sumut ke Unit Jahtanras Subdit III/ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, untuk diperiksa atas kepemilikan Air Soft Gun dan sampai kini masih ditahan.

Sebagaimana diketahui, ke 13 orang itu ditangkap  oleh BNP Sumut, saat "pesta" narkoba di KTV 5, Karokes Station, Jalan KL.Sugino/Jalan Wajir Medan, Selasa (8/10) lalu.

Rudi menegaskan  tidak melakukan kriminalisasi, terhadap Camat Medan Polonia itu bersama 12 rekannya tersebut. "Kita tidak melakukan kriminalisasi kasus ini, kita  hanya memberikan proses hukum yang ada, serta sesuai essemen yang ada, jadi kita ketahui aman sebagai pemakai dan pengedar dan Bandar Narkotika,"sebutnya.

Dirinya, juga mengatakan dalam kasus ini juga, ingin memberikan edukasi Narkotika atas bahaya Narkotika yang dikonsumsi.

"Saya ingin memberikan edukasi (pelajaran-pendidikan red) kepada semua pelaku narkotika. Artinya, yang mana kita bisa lakukan rehabilitas, akan kita lakukan, kemudian yang terlibat baik pengedar dan bandar pun, kita lakukan proses hukum, jadi tak meski kita vonis, kalau bisa kita sadari akan bahaya narkotika  saat ini,"imbuannya.(red/mdn)

Posting Komentar

Top