0
Empat Tahun Jadi Bupati Langkat,Ngogesa Di Dugaan Korupsi Rp53,9 M

MEDAN | GLOBAL SUMUT - Gerbraksu (Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara) akan menggelar aksi di Pemkab Langkat, Kejari Stabat pada Jum'at (4/10) dengan masa seratusan ,aksi yang langsung dipimpin saharuddin ini terkait dugaan korupsi yang dilakukan Satuan Kinerja Pemerintah Daerah (SKPD) di pemkab Langkat, Korupsi juga diduga melibatkan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Langkat Ngogesa Sitepu.
Aksi Gebraksu ini selanjutnya akan dilanjutkan ke Kejatisu,Kejagung dan KPK, Jelas Muchtar kepada wartawan Rabu (2/10) di rumah diskusi Jalan KL.Yos Sudarso Km.13,5 Simpang Atap Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Pemberitahuan Rencana Aksi dan Delegasi dengan nomor surat : 29/Gerbraksu/SU/IX/2013 telah di sampaikan kepada Polda Sumatera Utara begitu juga dengan tembusan suratnya yang ditujukan  Kejatisu,Bupati Langkat,Kejari Stabat,Kapolres Langkat,semuanya telah kita sampaikan,tambah Muchtar.
H. Ngogesa Sitepu.SH, Selama empat tahun menjabat Bupati Langkat (2008-2011), ditemukan catatan  buruk dalam pengelolaan anggaran belanja pemerintah daerah (APBD).
Sedikitnya Rp53,9 miliar dalam pengelolaan keuangan Negara berpotensi dikorupsi.
Dugaan itu terungkap ketika mencermati opini dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama empat tahun yakni sejak tahun 2008 hingga tahun 2011.
Dalam catatan keterangan hasil pemeriksaan BPK, praktik dugaan korupsi yang terjadi dari berbagai kegiatan yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten Langkat estimasinya mencapai angka Rp.53.967.999.844. Temuan angka pengelolaan uang Negara di berbagai kegiatan, laporan hasil pelaksanaan APBD selang empat tahun terakhir (2008-2011), catatan hasil Audit Utama Keuangan Negara V Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara Nomor :46B/S/XVIII.MDN/08/2009 Tanggal : 03 Agustus 2009, dengan jelas menerangkan bahwa indikasi kerugian Negara angkanya ditaksir lebih kurang Rp 12.342.049.676.89,- terjadi dalam pelaksanan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum semasa dinas tersebut dijabat oleh Ir.Herdianul Zally yang kini dipercayakan menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Pemkab Langkat. Temuan potensi kerugian dalam pelaksanaan kegiatan di dinas PU terdapat pada selisih atau adanya perbedaan nilai harga satuan dalam pelaksanaan kontrak Pekerjaan dalam kontrak dengan nilai selisih diperhitungkan lebih tinggi dari angka yang sebenarnya yaitu sebesar Rp 1.945.068.961.55.
Potensi kerugian negara yang terindikasi berbau korupsi terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan priodik dan peningkatan jalan dengan menggunakan bahan material hotmix terindikasi telah terjadi pemborosan keuangan daerah sedikitnya Rp 980.854.000.00,- dengan modus pengurangan nilai dari angka yang ditetapkan dalam spesifikasi yang mana dalam penetapan spek angkan kontraknya senilai Rp 1.062.814.594.15.
Penyelidikan berdasarkan fakta investigasi, beberapa sumber menerangkan, bahwa pada Tahun Anggaran 2009 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :100/S/XVIII.MDN/05/2010 , tanggal 21 Mei 2010 indikasi potensi dugaan praktik penyelewengan keuangan Negara APBD Kabupaten Langkat tahun 2010 angkanya mencapai Rp 18.868.717.390.99.
Hal itu terjadi dalam ruang masa jabatan Ir.Bambang Irawadi, selaku pejabat pelaksana teknis (Plt) dinas PU. Adapun modus praktik korupsi terindikasi terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan lapangan terindikasi terdapat kekurangan volume/fisik pekerjaan dibeberapa kegiatan, yaitu belanja barang dengan nilai potensdi kerugian negara sebesar Rp 674.103.826.28.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan lain juga terdapat kekurangan volume/fisik pekerjaan pada beberapa pengerjaan sehingga terindikasi berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 135.958.644.20.
Selain itu dugaan korupsi keterlambatan denda yang belum dikenakan kepada kontraktor sebesar Rp 165.778.330.56. Serta terdapat kekurangan volume pekerjaan yang terindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 75.433.136.16.
Selain itu, potensi korupsi juga terjadi dalam kegiatan pos belanja bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 1.766.298.000.00 yang tidak sesuai peruntukan dan diantaranya sebesar Rp 32.250.000.00 berindikasi disalah gunakan, serta Rp 478.000.000,00. Penilaian potensi praktik korupsi terjadi akibat dukungan bukti transaksi yang keabsahannya patut dicurigai.
Lanjut penelusuran terhadap hasil Audit Tahun 2010 Nomor : 196B/S/XVIII.MDN/05/2011, tanggal 27 Mei 2011 ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 10.984.085.001 diantaranya kekurangan pekerjaan fisik sejumlah kegiatan proyek dinas PU sebesar Rp 1.212.225.610.96, yang disinyalir merugikan keuangan daerah semasa Kadis Ir.Bambang Irawadi menjabat. Praktik serupa juga terjadi berulang pada TA 2011, yang mana fakta hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2011 Nomor : 47/S/XVIII.MDN/01/2012, tertanggal 27 Januari 2012, ditemukan indikasi kerugian keuangan rakyat langkat sebesar Rp 11.773.147.642,99, yang mana potensi korupsi juga terindikasi terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan tiga paket pemeliharaan periodik jalan dinas PU yang mana pelaksanaanya terindikasi tidak sesuai spesifikasi dengan potensi kerugian senilai Rp 976.194.080.00, terjadi pada komposisi gregat lapis pondasi atas kelas A pada pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan simpang Kampung Pasir Kelurahan.Hinai Kiri Kecamatan.Secanggang terindikasi tidak memenuhi spesifikasi dan berpotensi kerugian senilai Rp 136.587.082.50.
Dalam pelaksanaan projek pengaspalan jalan Pamah Tambunan, ujung bandar dengan volume 750m X 3,5m desa ujung bandar kecamatan salapian tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 67.117.074,00 dan terjadi kekurangan volume sebesar Rp 14.362.480,29.
Berdasarkan kajian terhadap berbagai pelaksanaan paket projek selama empat tahun terakhir yang tersebar di sejumlah Satuan Kinerja Pemerintah Daerah (SKPD), berdasarkan asumsi hasil audit BPK-RI dari tahun 2008-2011, akumulasi potensi kerugian uang Negara di tubuh pemerintahan kabupaten Langkat mencapai angka sejumlah Rp 53.967.999.844. selama empat tahun masa kepemimpinan H.Ngogesa Sitepu SH.
Rupanya, praktik korupsi itu virusnya merembet dari pejabat bupati sebelumnya yaitu semasa Syamsul Arifin menjabat, yang mana potensi praktik korupsi yang menjebloskan Syamsul Arifin ke rumah tahanan yang mana potensi temuan indikasi kerugian Negara selang tujuh tahun menjabat (2000-2007), dengan nilai sebesar Rp 98,7 Milyar dan angka itu parallel dengan potensi dengan apa yang terjadi selang empat tahun bupati Ngonesa Sitepu menjabat.(Red/GS)

Posting Komentar

Top