MEDAN
|
GLOBAL SUMUT - Pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi pengedar narkoba
jenis sabu-sabu, yang diatur dari Lapas Tanjung Gusta, berhasil dibekuk oleh
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Kamis (14/11/2013) di
kawasan Medan Marelan. Salah seorang tersangka disebut-sebut sebagai oknum
anggota militer. “Kita amankan dari sebuah perumahan di kawasan Marelan,” ujar
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Sumut, Kombes Rudi Trenggono,
Senin (18/11/2013). Dia memaparkan, dua orang yang ditangkap yaitu seorang
perempuan berinisial MK dan suaminya DD. Dalam peredaran narkoba ini, MK yang
banyak berperan. Namun, suaminya turut diamankan karena diduga mengetahui
perbuatan istrinya. Dari tangan MK, BNP mengamankan 11.000 butir pil ekstasi
dan 2 kilogram sabu-sabu. “Sebagian narkoba itu sudah didistribusikan. Tadinya
ekstasinya 20.000 butir, sebagian sudah dijual. Sedangkan sabu-sabu tadinya 3
kilo, tapi 1 kg dia buang ke kloset,” papar Rudi. MK disangka sebagai kaki
tangan salah satu bandar narkoba yang terlebih dulu ditangkap BNN dan masih
ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dia mengaku mulai terlibat dalam bisnis
haram itu karena terlibat utang. “Dan sebentar saja dia sudah bisa beli rumah,
mobil dan sepeda motor,” jelasnya. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar