0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang diatur dari Lapas Tanjung Gusta, berhasil dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Kamis (14/11/2013) di kawasan Medan Marelan. Salah seorang tersangka disebut-sebut sebagai oknum anggota militer. “Kita amankan dari sebuah perumahan di kawasan Marelan,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Sumut, Kombes Rudi Trenggono, Senin (18/11/2013). Dia memaparkan, dua orang yang ditangkap yaitu seorang perempuan berinisial MK dan suaminya DD. Dalam peredaran narkoba ini, MK yang banyak berperan. Namun, suaminya turut diamankan karena diduga mengetahui perbuatan istrinya. Dari tangan MK, BNP mengamankan 11.000 butir pil ekstasi dan 2 kilogram sabu-sabu. “Sebagian narkoba itu sudah didistribusikan. Tadinya ekstasinya 20.000 butir, sebagian sudah dijual. Sedangkan sabu-sabu tadinya 3 kilo, tapi 1 kg dia buang ke kloset,” papar Rudi. MK disangka sebagai kaki tangan salah satu bandar narkoba yang terlebih dulu ditangkap BNN dan masih ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dia mengaku mulai terlibat dalam bisnis haram itu karena terlibat utang. “Dan sebentar saja dia sudah bisa beli rumah, mobil dan sepeda motor,” jelasnya. (red)

Posting Komentar

Top