0

MEDAN | GLOBAL SUMUT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap mantan manager sektor pembangkit Belawan,  Hermawan Arif Budiman, terkait dugaan korupsi Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp23,9 miliar, Jumat (15/11).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, mengatakan penahan tersangka guna kepentingan penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti serta mencegah terdakwa tidak melarikan diri.
"Tersangka datang sekira pukul 10.00 WIB untuk diperiksa, terkait perannya sebagai manager sektor pembangkit Belawan, dan kita langsung melakukan penahanan guna kepentingan pihak penyidikan,"kata Jufri, kepada wartawan diruang kerjanya.
Jufri menuturkan, dirinya tidak tahu pasti berapa pertanyaan yang dicecarkan terhadap tersangka. Namun ia mengatakan ada beberapa inti yang menjadi peran tersangka saat itu selaku direksi perusahaan. Menurutnya  kenapa tersangka tidak mengawasi pekerjaaan sesuai spek yang ditentukan, karena dia bertanggung jawan atas pengerjaan itu.
"Dalam artian para terdakwa yang telah disidangkan saat ini, dia juga bertanggung jawab.  Dia selaku pengguna, pengusul, pengguna, manager sektor dan dalam kontrak juga direksi pekerjaan sesuai dengan pelaksaan sesuai volume dan mutu barang,"jelasnya.
Tersangka Hermawan yang kini sedang Menjalani Pusdiklat untuk meraih posisi Genderal Manager ini, dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Jumat (18/11) lalu, tersangka sempat dipanggil untuk diperiksa. Tetapi tidak datang dengan alasan sakit. Namun, kini Hermawan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Medan, Muhammad Yusuf mengatakan telah menetapkam status tersangka terjadap Herwmawan Arif Budiman sejak tanggal 21 Oktober. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik kejari Medan berdasarkan pengembangan penyidikan 5 tersangka kasus korupsi yang lalu.Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp23,9 miliar itu.
Sebagaimana diketahui perkara ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan lima pejabat PLN sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23,9 miliar.
Kelimanya yakni Edward Silitonga (General Manajer Bidang Perencanaan PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi PT PLN), Albert Pangaribuan (General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa) dan Ferdinand Ritonga (Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang) telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.Sedangkan untuk satu tersangka lain  Yuni (Direktur CV Sri Makmur) hingga kini masih status DPO (daftar pencarian orang).

Posting Komentar

Top