0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT - Tak bosan-bosannya Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gebraksu) berunjukrasa dalam menentang tindak korupsi yang membuat terpuruk negeri ini, kali ini Gebraksu beraksi berunjukrasa ke kantor penegak hukum di Sumut yakni Poldasu dan Kejatisu yang intinya mendesak diperiksa dan ditangkapnya Drs Dzulmi Eldin terkait dugaan korupsi yang melilit dirinya sewaktu menjabat Kadispenda Kota Medan.Senin (11/11/2013).

Desakan itu disampaikan Koordinator aksi Saharuddin didampingi Muktar usai mengelar aksinya di Poldasu dan Kejatisu, di Rumah Diskusi Lintas Aktivis Sumut Jalan KL.Yosudarso Km 15, 5 Simpang Atap Kecamatan Medan Labuhan.Menurutnya, sungguh fenomena korupsi yang menimpa sejumlah pejabat di sumatera utara khususnya Medan seolah tidak pernah usai, sebelumnya Rahudman Harahap Walikota Medan yang berstatus tersangka juga kerap mendapat surotan dari berbagai kalangan agar segera diperiksa dan diadili oleh aparat penegak hukum.


Hingga yang bersangkutan berstatus terdakwa dan dinonaktifkan dari jabatannya, terhadap Rahudman Harahap, prosesnya telah berjalan sedemikian rupa dan pengadilan tipikor Medan secara mengejutkan memutuskan vonis bebas murni terhadapnya, selanjutnya  Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, kini proses tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung.

Dzulmi Eldin menjabat Plt. Walikota Medan, giliran yang bersangkutan mendapat sorotan dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan, sejumlah media, LSM dan komunitas masyarakat anti korupsi turut juga mendesak agar POLDASU DAN KEJATISU menuntaskan POLEMIK DUGAAN KORUPSI dan melakukan Pemeriksaan. Diantara anggaran yang disebut  diduga merugikan Negara  antara lain :

Anggaran pengadaan komputerisasi senilai 14 Miliar, belanja pemeliharaan rutin dan berkala komputer online Paymen sytem,    Uang pesangon atau intensif dan upah pungut yang dibagikan untuk kecamatan dan beberapa pihak lainnya senilai Rp. 29.816.462.335 dari jumlah PAD sebesar Rp. 154.392.013.640 pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) TA. 2006 sebesar 2,1 Miliar


Gebraksu berpendapat, bahwa dugaan-dugaan tersebut perlu mendapat kepastian dari aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. apakah hal tersebut terbukti benar terindikasi korupsi atau tidak dengan memberikan informasi secara terbuka kepada publik, sebab proses hukum yang mengambang sesungguhnya merugikan banyak pihak, pembangunan menjadi stagnan dan kinerja pemerintahan akan menjadi tidak maximal untuk melayani rakyat.

Belum lagi kekhawatiran akan konflik sosial dan kepentingan politik menjelang Pemilu 2014 dan Pilkada Medan 2015 . Belakangan isu-isu ketidak harmonisan hubungan Rahudman-Eldin dikaitkan dengan berbagai aksi-aksi mendesak pemeriksaan Dzulmi Eldin, terlepas dari kondisi itu,  kita sepakati  bahwa KORUPSI adalah musuh bersama di negeri ini.

Semoga Pada Peringatan HARI ANTI KORUPSI SE-DUNIA 09 Desember 2013 nanti berbagai capaian penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan negara di Sumut membuahkan hasil maksimal, termasuk kejelasan penanganan kasus ini.(Abu/Gs)


Posting Komentar

Top