0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Ada yang aneh dalam Putusan Pengadilan Agama Medan No. 1558/Pdt.6/2011PA-Mdn. Oknum PNS yang mengajukan gugatan perceraian ngaku pegawai swasta. Akibatnya LSM desak ketua Pengadilan Agama Medan tinjau kembali putusan tersebut. Rabu (6/11/2013).  
Ketua umum DPP LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia Abdurrahman pada globalsumut.com di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2013) jam 09.00 Wib minta ketua PA Medan tinjau ulang putusan. “Kita bukan campuri urusan perceraian rumah tangga Ainun dan Syahril itu, namun ada pelanggaran berat dalam putusan PA Medan yang harus kita luruskan, wajar saja kita desak ketua PA Medan”. Kata Rahman. 
Ketika ditanya pelanggaran yang dimaksud, bapak 3 orang putra itu singgung PP 45 tahun 1990. “Setahu saya, bagi PNS yang akan melakukan perceraian haruslah memperoleh izin terlebih dahulu dari pimpinannya. Syarat ini tercantum pada Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil”. Jelas Rahman.
            Pasal tersebut lanjut Rahman berbunyi, Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis. Selanjutnya dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
           
Kita ingatkan oknum PNS itu, ada baiknya beliau mengakui kesalahannya dan segera menyelesaikan masalahnya baik di PA Medan. Jika tidak, kita akan menindaklanjutinya ke tingkat yang lebih tinggi, yakni tentang pelanggaran kepegawaian di Jakarta. Tegas Rahman yang berjanji segera menindaklanjutinya ke PA Medan.
           
PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar 060969 Medan Ainun Mardiah yang menggugat cerai mantan suaminya Syahril Sinaga dengan data palsu ketika dikonfirmasi globalsumut.com melalui telepon selularnya, Rabu (6/11/2013) tidak menjawab. Melalui pesan singkat SMS, tidak ada balasan dari oknum PNS yang disebut-sebut dibekcup oknum DPRD Medan dan oknum PNS di Dinas Pendidikan kota Medan itu.
[mn/bu].
 
           
 
 
            

 
 
             
    

Posting Komentar

Top