MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Dari hasil penyidikan kelima napi atau warga
binaan Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli yang ditangkap petugas sedang menggunakan
narkotika jenis sabu-sabu di Kamar A34, ternyata dua diantaranya
dijadikan tersangka oleh Polsekta Medan Labuhan.Rabu siang (18/12/2013).
Informasi di Polsekta Medan Labuhan mengabarkan, kedua tersangka itu yaitu,
Khairul Anwar alias Balung dan Muhammad Nasir ditetapkan sebagai
tersangka.Sebelumnya kelima orang yang terlibat yaitu Khairul Anwar alias
Balung (27) warga Jalan Medan-Binjai Gang Sama Kelurahan Paya Geli Kecamatan
Sunggal sudah diputus 5 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus
narkotika.Bambang Sulistio (34) dihukum 4 tahun 6 bulan dalam kasus narkoba.Zul
Apin alias Apin (29) dihukum 1 tahun 2 bulan terlibat kasus penggelapan pasal
372 KUHP. (pemakai sabu-sabu).
Kemudian dikembangkan ternyata Balung membeli sabu-sabu dari Muhammad Nasir
(31) warga Dusun 3 Desa Paluh Kurau Batang Serai Kecamatan Hamparan Perak
yang telah divonis selama 4 tahun 3 bulan kasus narkotika lalu Muhammad Nasir
membeli dari Widodo (42) divonis pengadilan 16 tahun kasus narkotika.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan Iptu Kusnadi, disela-sela penyidikan
terhadap lima warga binaan tersebut mengatakan, setelah dilakukan penyidikan
secara intensif maka hasilnya dua ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya
menggunakan narkotika jenis sabu-sabu itu.
Untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka ditahan di sel
Polsekta Medan Labuhan sedangkan tiga lainnya dikembalikan ke Rutan Labuhan
Deli untuk menjalani hukuman masing-masing, kata Kusnadi.(NRD).
Posting Komentar
Posting Komentar