0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT -  Dari hasil penyidikan kelima napi atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli yang ditangkap petugas sedang menggunakan narkotika jenis  sabu-sabu di  Kamar A34, ternyata dua diantaranya dijadikan tersangka oleh Polsekta Medan Labuhan.Rabu siang (18/12/2013).

Informasi di Polsekta Medan Labuhan mengabarkan, kedua tersangka itu yaitu, Khairul Anwar alias Balung dan Muhammad Nasir ditetapkan sebagai tersangka.Sebelumnya kelima orang yang terlibat yaitu Khairul Anwar alias Balung (27) warga Jalan Medan-Binjai Gang Sama Kelurahan Paya Geli Kecamatan Sunggal sudah diputus 5 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus narkotika.Bambang Sulistio (34) dihukum 4 tahun 6 bulan dalam kasus narkoba.Zul Apin alias Apin (29) dihukum 1 tahun 2 bulan terlibat kasus penggelapan pasal 372 KUHP. (pemakai sabu-sabu).

Kemudian dikembangkan ternyata Balung membeli sabu-sabu dari Muhammad Nasir (31) warga Dusun 3 Desa Paluh Kurau  Batang Serai Kecamatan Hamparan Perak yang telah divonis selama 4 tahun 3 bulan kasus narkotika lalu Muhammad Nasir membeli dari  Widodo (42) divonis pengadilan 16 tahun kasus narkotika.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan Iptu Kusnadi, disela-sela penyidikan terhadap lima warga binaan tersebut mengatakan, setelah dilakukan penyidikan secara intensif maka hasilnya dua ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya menggunakan narkotika jenis sabu-sabu itu.

Untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka ditahan di sel Polsekta Medan Labuhan sedangkan tiga lainnya dikembalikan ke Rutan Labuhan Deli untuk menjalani hukuman masing-masing, kata Kusnadi.(NRD).

Posting Komentar

Top